
Mahfud MD
RIAU1.COM - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, kemunculan bendera bajak laut ala serial manga Jepang One Piece di berbagai daerah menjadi perhatian publik. Fenomena ini sempat menuai respons dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebut pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari gerakan sistematis yang dapat mengancam keutuhan bangsa.
Di tengah perdebatan terkait makna dan motif di balik pengibaran bendera hitam bergambar tengkorak dengan topi jerami itu, mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara, Prof. Mahfud MD, memberikan tanggapan yang berbeda. Menurutnya, aksi semacam itu merupakan bentuk ekspresi masyarakat dan bukan merupakan tindakan yang tergolong pidana.
"Menurut saya itu bukan tindakan pidana. Itu ekspresi saja," kata Mahfud MD dalam kesempatan berbincang dengan Republika.
Mahfud mengatakan tindakan masyarakat yang memasang bendera One Piece bisa disebut pidana, jika dalam praktiknya simbol atau aksi tersebut disertai dengan perbuatan melanggar hukum lainnya. "Misalnya satu ini (dikibarkan dekat bendera Merah Putih -Red) yang satu dibakar. Nah itu tidak boleh. Kalau cuman gitu-gitu (dipasang), saya kira tidak ada tindak pidana," ucapnya.
Ia bahkan menyindir logika penindakan, jika memang dianggap membahayakan persatuan bangsa. "Ya silahkan kalau itu dianggap memecah belah bangsa ditangkap aja kan gitu," katanya.
"Tinggal pasal apa yang mau digunakan, apakah pasal kejahatan terhadap keamanan negara atau fitnah kan itu. Kalau ndak ada (unsur pidana) itu gimana mau memidanakan, orang mau berekspresi," ungkapnya menambahkan.
Pernyataan Mahfud ini memperlihatkan perbedaan sudut pandang dalam menyikapi fenomena yang viral di tengah masyarakat. Meskipun banyak pihak yang menyampaikan kekhawatiran berlebih terhadap simbol-simbol budaya populer, tetapi menurutnya, aksi itu adalah kebebasan berekspresi dari masyarakat.
Selama tidak melanggar hukum dan positif, itu merupakan bagian sah dalam kehidupan demokratis.
Sebelumnya, pengibaran bendera One Piece sendiri oleh sebagian kalangan masyarakat marak terjadi di berbagai sudut negeri. Fenomena yang sejatinya sudah dikenal di kalangan wibu ini menyita perhatian luas lantaran terjadi menjelang 17 Agustus 2025 dan muncul tak lama setelah pemerintah mengumumkan logo resmi HUT ke-80 RI.
Aksi ini disebut-sebut memang sebagai salah satu bentuk sindiran terhadap kondisi hukum dan keadilan, di mana simbol bajak laut merepresentasikan perlawanan terhadap sistem yang dianggap korup dan timpang.
Pakar Hukum Tata Negara dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie dihubungi terpisah mengatakan aksi itu, juga menjadi simbol kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah, pasalnya berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah seperti pemblokiran rekening rakyat, penyitaan aset tanpa partisipasi publik, hingga kontroversi seputar amnesti dan abolisi yang baru saja diputuskan terhadap kasus hukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto membuat masyarakat tak habis pikir.
"Masyarakat punya cara-cara untuk menyampaikan nasionalisme dengan cara lain ketika negara dan pemerintah yang berkuasa itu ternyata tidak responsif terhadap kemauan aspirasi masyarakat," kata Gugun.*