Perusahaan Diminta Beri Pekerja Cuti Bersama pada 18 Agustus

9 Agustus 2025
Ilustrasi/Detik

Ilustrasi/Detik

RIAU1.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja dan buruh untuk menikmati cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sesuai perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Menurutnya, cuti bersama ini dimaksudkan agar pekerja dapat turut serta memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, dikutip Rmol.id Sabtu 9 Agustus 2025.

Meski bersifat sukarela, Yassierli berharap perusahaan memberi ruang seluas-luasnya bagi pekerja untuk terlibat dalam berbagai kegiatan perayaan. 

Ia meminta pelaksanaan cuti bersama dibahas secara bersama antara manajemen dan pekerja, sehingga kemeriahan HUT RI tetap terjaga tanpa mengganggu kelancaran usaha.

“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” tegasnya.

Yassierli menambahkan, peringatan kemerdekaan yang diwarnai lomba, karnaval seni, hingga kegiatan masyarakat merupakan tradisi yang harus dijaga. Selain memupuk persatuan dan nasionalisme, tradisi ini diyakini berdampak positif terhadap produktivitas kerja.

“Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” tandasnya.*