Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Rencana sejumlah pemerintah daerah (pemda) memberlakukan pajak air permukaan (PAP) sebesar Rp 1.700 per batang kelapa sawit per bulan, menuai kritik dari kalangan ahli hukum.
Kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Muhamad Zainal Arifin menyebut, konsep pemajakan terhadap pohon sawit melalui skema PAP merupakan kebijakan yang tidak logis dan salah kaprah dalam memahami definisi pajak air permukaan.
Menurut dia, air permukaan secara hukum merujuk pada sumber air seperti sungai, danau, waduk, rawa, maupun genangan air lain yang tidak mengalami infiltrasi ke bawah tanah.
"Pohon kelapa sawit hanya menyerap air hujan atau embun secara alami melalui tanah bukan menyedot air permukaan dengan menggunakan mesin pompa. Memajaki sunnatullah atas proses alami tanaman adalah bentuk pemaksaan aturan," ujar Zainal dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Zainal menjelaskan, UU HKPD secara jelas mendefinisikan pajak air permukaan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Pada Pasal 1 angka 52 UU HKPD mendefinisikan pajak air permukaan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Sedangkan, dalam Pasal 30 UU HKPD, dasar pengenaan pajak harus dihitung berdasarkan volume air yang diambil.
Artinya, sambung dia, pajak hanya dapat dikenakan apabila terdapat tindakan aktif mengambil air. Misalnya, penyedotan air sungai menggunakan pompa, pengukuran melalui water meter, kemudian dialirkan untuk kebutuhan tertentu.
"Selama tidak ada pengambilan air secara nyata dari sungai atau danau, maka tidak ada objek pajak air permukaan. Pohon sawit tidak mungkin diukur berapa meter kubik air permukaan yang dipakai," kata Zainal.
Sejumlah daerah yang berencana menerapkan PAP, di antaranya Pemprov Riau, Sumatera Barat, hingga Bengkulu. Mereka kini sedang menggodog aturannya. Misalnya Pemprov Sumbar menargetkan pendapatan Rp 1 triliun dari pungutan tersebut. Sebagai langkah awal 2026, Sumbar menargetkan penerimaan PAP sebesar Rp 5,94 miliar dengan fokus pada perkebunan sawit nonrakyat.
Zainal mengingatkan, prinsip hukum perpajakan nullum tributum sine lege, yakni tidak boleh ada pajak tanpa dasar UU. "Undang-undang tidak pernah mengatur pajak atas proses biologis tanaman. Jika dipaksakan, maka ini bukan pajak ganda, melainkan pungutan yang tidak memiliki landasan hukum," ujar Zainal.
Dia pun mengingatkan, tambahan beban pungutan daerah berpotensi menekan daya saing industri sawit nasional di tengah berbagai tekanan regulasi yang sudah dihadapi sektor tersebut. Menurut Zainal, kebijakan PAP justru kontraproduktif terhadap agenda strategis pemerintah, termasuk program mandatori biodiesel B50 yang membutuhkan efisiensi biaya produksi.
"Kebijakan ini bisa menjadi sabotase tidak langsung terhadap kebijakan energi nasional karena menambah biaya baru bagi industri sawit," jelas Zainal. Kebijakan PAP merupakan ujian baru bagi industri sawit, setelah penyitaan lahan dan pengenaan denda oleh Satgas PKH.*