Setoran Awal Haji Diusulkan Naik Jadi Rp35 Juta

12 Juni 2026
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan agar setoran awal biaya pendaftaran haji dinaikkan dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta.

BPKH menyatakan usulan itu sudah dimasukkan ke dalam rencana strategis mereka. BPKH menyatakan setoran Rp35 juta merupakan angka ideal guna meningkatkan nilai manfaat yang diperoleh dana haji pada masa mendatang.

"Di dalam Rencana Strategis (Renstra) kami, setoran awal itu seharusnya naik menjadi Rp35 juta," kata Kepala Badan Pelaksana Fadlul Imansyah di Bandung, Jumat (12/6) seperti dikutip dari Antara.

Fadlul mengatakan skenario kenaikan setoran awal tersebut semestinya telah dimulai sejak 2024 dan berlangsung secara bertahap hingga 2026 agar memberikan dampak optimal terhadap pengelolaan dana haji.

Ia menjelaskan kenaikan setoran awal akan memperbesar dana kelolaan, sehingga nilai manfaat yang dihasilkan dapat meningkat.

Sebaliknya, apabila kebijakan tersebut tidak terlaksana, nilai manfaat yang diperoleh dalam nominal rupiah berpotensi tidak seoptimal yang diharapkan.

"Tapi kalau tidak terjadi, ya, asumsinya kita dapat nilai manfaat secara nilai rupiahnya, jadi tidak seoptimal seperti yang diharapkan," kata Fadlul.

Menurutnya, dari sisi investasi, kenaikan tingkat imbal hasil (yield) di pasar keuangan juga membuka peluang bagi BPKH untuk memperoleh hasil pengelolaan yang lebih baik, terutama melalui instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Fadlul mengatakan ketika terjadi penurunan harga SBSN yang menyebabkan yield meningkat, kondisi tersebut justru menjadi peluang bagi BPKH untuk melakukan pembelian instrumen investasi dengan tingkat imbal hasil yang lebih tinggi.

"Kalau ada penurunan harga di SBSN, justru kami akan sangat mendukung dan mencari peluang itu. Dengan demikian, kami juga membantu pemerintah agar tingkat imbal hasil surat berharga syariah tidak terlalu tinggi," katanya.

Terkait kemungkinan kenaikan setoran awal haji menjadi Rp35 juta, Fadlul menegaskan kebijakan tersebut tidak harus diatur secara khusus dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Menurut dia, penetapan besaran setoran awal merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan Komisi VIII DPR RI.

"Kenaikan ini tidak serta merta harus termaktub dalam undang-undang, itu hanya kesepakatan dan yang menetapkan nantinya adalah kementerian yang menangani urusan haji, bukan BPKH," kata Fadlul.*