Calon Peserta Didik Baru Berprestasi di Panam Bisa Memilih SMP Negeri di Tengah Kota Pekanbaru

29 Juni 2019
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Calon peserta didik baru yang berprestasi di Panam, Kecamatan Tampan, bisa memilih SMP negeri yang diinginkan di tengah Kota Pekanbaru. Namun, jumlah yang diterima hanya 15 persen dari seluruh calon peserta didik di satu sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal di ruangannya, Jumat (28/6/2019), mengatakan, anak berprestasi boleh memilih sekolah dimana di Pekanbaru. Siswa dari Panam bisa sekolah ke kota jika berprestasi. Kuotanya 15 persen di setiap sekolah.

"Kriteria berprestasi ini sudah kami sampaikan ke tiap sekolah. Kami sudah sosialisasikan ke tiap sekolah," jelasnya.

Orang tua murid juga sudah disosialisasikan saat pengambilan bukti kelulusan dan pengambilan formulir untuk ke SMP. Pasalnya, penerapan zonasi sekolah diperintahkan Kemendikbud pada tahun ini. Penerapan zonasi itu bahwa calon peserta didik yang diterima adalah yang berlokasi di sekolah terdekat.

Bagi warga tempatan atau yang tinggal di sekitar sekolah, kuotanya 90 persen. Kemudian, 5 persen bagi anak berprestasi. Sedangkan 5 persen lainnya untuk anak pindahan.

Rupanya, kebijakan baru ini menuai masalah saat proses PPDB di Jakarta dan Surabaya beberapa hari lalu. Masyarakat meminta agar tidak terlalu banyak porsi bagi anak tempatan. Karena, keberadaan sekolah tidak merata. 

Akhirnya, persentase anak tempatan diubah Kemendikbud. Sekarang, 80 persen untuk anak tempatan, 15 persen untuk pelajar berprestasi, dan 5 persen untuk pindahan dari luar kota dari daya tampung sekolah.

"Surat dari Kemendikbud tentang perubahan persentasi PPDB untul zonasi ini kami terima pada 21 Juni lalu. Kami belum melaksanakan PPDB sampai saat ini," ucap Jamal.

Dilansir Riau1.com dari Setkab.go.id, Kemendikbud menjelaskan ini Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SMP, SMA, dan SMK. Menurut Permendikbud ini, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, prestasi, perpindahan tugas orang tua atau wali.

Dalam pasal 16 ayat 5 disebutkan, calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur dari tiga jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi. Selain melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.

Sementara dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua atau wali sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.