Satpol PP Pekanbaru Segel Kawasan Rumah Mewah di Jalan Melati, Pengembang Tak Hiraukan Teguran

15 April 2020
Kepala Satpol PP Pekanbaru bersama anggota saat memasang segel di kawasan perumahan mewah, Jalan Melati, Rabu (15/4/2020).

Kepala Satpol PP Pekanbaru bersama anggota saat memasang segel di kawasan perumahan mewah, Jalan Melati, Rabu (15/4/2020).

RIAU1.COM -Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menyegel kawasan perumahan mewah di Jalan Melati, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Rabu (15/4/2020). Pasalnya, pengembang perumahan mewah ini tak menghiraukan teguran baik tertulis maupun langsung.

"Pengembang perumahan mewah di Jalan Melati ini harus menghentikan aktivitasny sementara. Karena kami sudah menyegel areal pembangunan tersebut," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono usai penyegelan.

Penyegelan harus dilakukan karena pengembang belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru. Izin pelaksanaan belum dikantongi pengembang.

"Saya sudah memanggil pengembang perumahan itu hingga tiga kali. Saya juga sudah melayangkan surat peringatan dua kali," ungkap Agus.

Kenyataannya, pengembang tak menghiraukan teguran Satpol PP. Pembangunan perumahan tetap dilanjutkan pengembang.

"Sebelum penyegelan ini, kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyegelan," jelas Agus.

Setelah disegel, pembangunan perumahan harus dihentikan. Bila melanggar, rumah mewah yang sedang dibangun itu akan dibongkar.

"Pengembang perumahan jangan pura-pura tak tahu dan melanjutkan pekerjaan. Nanti bisa saya bawa buldozer untuk merobohkan bangunan perumahan itu," tegas Agus.