Ini Syarat Pengurusan Akta Perceraian di Disdukcapil Pekanbaru

4 Februari 2021
Warga dan PNS sedang mengurus dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil, Kamis (4/2/2021). Foto: Surya/Riau1.

Warga dan PNS sedang mengurus dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil, Kamis (4/2/2021). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Warga Pekanbaru yang baru bercerai harus mengurus akta perceraian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guna mendapatkan akta tersebut. 

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita, Kamis (4/2/2021), mengatakan, ada beberapa persyaratan dalam pengurusan akta perceraian. Syarat pertama, salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kedua, kutipan akta perkawinan. Ketiga, Kartu Keluarga (KK). 

Keempat, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Kelima, resi setor tunai pembayaran denda Rp300.000 ke Bank Riau Kepri dengan nomor rekening 1070244967 atas nama Bendahara Disdukcapil.

Denda tidak boleh ditransfer lewat ATM, mobile banking, atau internet banking. Formatnya adalah pembayaran denda akta perceraian.

Keenam, surat pengantar asli perceraian dari pengadilan. Ketujuh, surat keterangan hilang dari kepolisian jika kutipan akta perkawinan hilang (salah satu atau keduanya).