Warga Pekanbaru sedang membeli gas elpiji 3 kg. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Warga Pekanbaru yang ingin menjadi sub penyalur gas elpiji 3 kilogram (Kg) harus memenuhi berbagai persyaratan guna mendapatkan surat izin. Surat izin usah sub penyalur gas elpiji ini harus diurus di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, mengisi formulir data permohonan.
Kedua, foto kopi pendirian akta perusahaan dan perubahan. Ketiga, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Keempat, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Kelima, Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
Keenam, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketujuh, rekomendasi dari lurah dan camat setempat.
Kedelapan, kapasitas. Kesembilan, rekomendasi daei Pertamina. Kesepuluh, rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).