Ini Syarat Izin Praktik Dokter Hewan di DPMPTSP Pekanbaru

21 April 2021
Ilustrasi dokter hewan.

Ilustrasi dokter hewan.

RIAU1.COM -Praktik dokter hewan, baik umum maupun spesialis, harus mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dokter hewan. 

Pertama, surat permohonan. Kedua, fotokopi KTP.

Ketiga, fotokopi NPWP. Keempat, pas foto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar.

Kelima, fotokopi ijazah yang dilegalisir. Keenam, fotokopi sertifikat kompetensi dokter hewan yang diterbitkan organisasi  profesi kedokteran hewan. 

Ketujuh, surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan. Kedelapan, surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan. 

Kesembilan, surat keterangan pemenuhan tempat praktik dokter hewan. Kesepuluh, fotokopi STR yang dilegalisir. Izin ini diproses dua hari kerja.