36.709 Orang Melintas di Bandara SSK II Pekanbaru Selama September, 20 Ditunda Berangkat

5 Oktober 2026
Warga Pekanbari saat proses pembuatab paspor di Kantor Imigrasi. Foto: Istimewa.

Warga Pekanbari saat proses pembuatab paspor di Kantor Imigrasi. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Aktivitas perlintasan internasional melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru menunjukkan mobilitas yang tinggi sepanjang September tahun ini. Tercatat sebanyak 36.709 perlintasan melalui pintu kedatangan dan keberangkatan internasional selama periode tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Ryang Yang Satiawan, Senin (5/10/2026), mengatakan, angka tersebut mencerminkan tingginya mobilitas masyarakat dan warga negara asing melalui Bandara SSK II. Pada arus keberangkatan, tercatat sebanyak 19.266 perlintasan. 

"Jumlah tersebut terdiri atas 15.199 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 3.130 Warga Negara Asing (WNA) dari kategori penumpang. Sementara itu, dari kategori kru tercatat 274 WNI dan 663 WNA," ujarnya.

Adapun pada arus kedatangan, jumlah perlintasan mencapai 17.443 orang. Rinciannya, 13.923 WNI dan 2.578 WNA dari kategori penumpang serta 267 WNI dan 675 WNA dari kategori kru.

"Dari data kedatangan WNA, Malaysia, Singapura, dan Tiongkok menjadi tiga negara dengan jumlah warga negara asing terbanyak yang masuk ke Pekanbaru selama September lalu," ungkap Ryang.

Tingginya volume perlintasan menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab bagi jajaran Imigrasi. Pemeriksaan keimigrasian harus tetap dilakukan secara efektif dengan mengedepankan aspek pelayanan dan pengawasan.

"Tingginya jumlah perlintasan di Bandara SSK II menunjukkan mobilitas masyarakat dan orang asing yang semakin dinamis. Kami berkomitmen memberikan pelayanan pemeriksaan keimigrasian yang cepat dan profesional, sekaligus memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan optimal," ucap Ryang.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap puluhan ribu perlintasan, petugas Imigrasi Pekanbaru juga mengambil tindakan penundaan keberangkatan terhadap 20 orang. Tindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.