Perceraian Meningkat, Sebanyak 1.708 Wanita Sah Menjanda di Pekanbaru Selama 2018
Petugas Informasi Pengadilan Agama Pekanbaru Fakhriadi. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Kaum hawa masih memegang rekor sebagai pihak yang meminta cerai dari suaminya. Sebanyak 1.708 wanita sah berstatus janda pada 2018.
Petugas Informasi Pengadilan Agama Pekanbaru Fakhriadi saat diwawancarai Riau1.com, Rabu (2/1/2019), memaparkan, jumlah perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama pada 2018 sebanyak 1.913 perkara. Perkara cerai ini terdiri dari dua jenis yakni gugatan cerai (oleh istri) dan cerai talak (oleh suami).
Perkara gugatan cerai sebanyak 1.419 kasus. Sedangkan perkara cerai talak sebanyak 494 kasus.
Perkara gugatan cerai yang sudah dikabulkan sebanyak 1.257 perkara. Sementara, cerai talak yang sudah diputus sebanyak 451 kasus.
"Total kasus cerai selama 2018 yang sudah dikabulkan sebanyak 1.708 perkara," ungkap Fakhriadi.
Bila dibandingkan dengan 2017, jumlah kasus perceraian yang ditangani sebanyak 2.040 perkara. Rinciannya, perkara gugatan cerai sebanyak 1.502 kasus. Sedangkan perkara cerai talak sebanyak 538 kasus.
Kasus gugatan cerai di 2017 yang dikabulkan sebanyak 1.064 kasus. Sedangkan kasus cerai talak dikabulkan sebanyak 375 kasus. Jumlah total kasus cerai yang kabulkan pada 2017 sebanyak 1.439 kasus.
"Ada peningkatan kasus cerai yang dikabulkan pada 2018. Jumlahnya mencapai 269 kasus" jelas Fakhriadi.
