Bapenda Pekanbaru Siapkan Penagihan Paksa bagi Penunggak Pajak, Sanksi Penyitaan Menanti

24 Februari 2026
Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mempertegas langkah penegakan aturan terhadap penunggak pajak. Wajib pajak yang masih menunggak bersiap menghadapi penagihan langsung oleh tim juru sita yang kini telah dimiliki Bapenda.

Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan, Selasa (24/2/2026), menegaskan, pihaknya memfokuskan upaya paksa sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan daerah saat ini. Pasalnya, Bapenda sudah memiliki juru sita.

"Sejumlah tempat usaha yang telah lama menunggak pajak menjadi target penagihan aktif. Bahkan, dua wajib pajak telah menjalani pembacaan surat paksa oleh petugas juru sita sebagai tahapan awal sebelum tindakan lebih lanjut," katanya.

Setelah pembacaan surat paksa, proses dapat berlanjut pada penyitaan. Bentuk penyitaan dapat berupa pemblokiran rekening hingga penyitaan objek pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Langkah tegas ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan aturan yang dilakukan secara bertahap, mulai dari pendataan, pendaftaran, penetapan, penagihan, pemeriksaan, hingga tindakan penyitaan. Seluruh tahapan tersebut akan menjadi fokus kami sepanjang tahun ini," ujar Denny.

Para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan diimbau agar segera melunasi kewajibannya. Ia juga meminta pelaku usaha yang laporan pajaknya belum sesuai untuk menyesuaikan dengan kondisi omzet yang sebenarnya.

Kepatuhan pajak sangat menentukan keberlanjutan pembangunan di Kota Pekanbaru. Penerimaan pajak daerah menjadi sumber pembiayaan berbagai program pembangunan yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, termasuk peningkatan kualitas infrastruktur jalan.

“Pekanbaru membutuhkan anggaran untuk pembangunan. Apa yang dinikmati masyarakat hari ini merupakan hasil dari pajak yang dibayarkan,” tutut Denny.