Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Buka Posko Pengaduan di Kelurahan dan Kecamatan
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru membuka posko pengaduan perubahan desil di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan. Posko tersebut disiapkan untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan warga setelah pemutakhiran data kependudukan dan kesejahteraan tahun ini.
"Perubahan posisi desil dalam data kesejahteraan berdampak terhadap status penerimaan bantuan sosial (bansos). Sejumlah warga yang sebelumnya rutin menerima bantuan, kini tidak lagi mendapatkannya setelah posisi desilnnya sudah berubah," kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Kamis (24/9/2026).
Pihaknya menerima banyak laporan warga yang mempertanyakan perubahan data tersebut. Jadi, pemko sudab membuka posko bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos).
Setiap laporan yang masuk melalui posko akan ditelusuri untuk mengetahui penyebab perubahan posisi desil. Dari penelusuran awal, terdapat sejumlah kasus yang dipengaruhi indikator tertentu dalam data kesejahteraan yang tidak lagi terpenuhi, salah satunya berkaitan dengan kondisi anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK).
"Ada warga yang tidak tahu, tiba-tiba dalam satu KK ada mungkin salah satu keluarganya terjerat pinjaman online (pinjol). Itu maka dihilangkan untuk menerima bantuannya," ujar Agung.
Selain persoalan tersebut, Pemko Pekanbaru juga menemukan adanya kasus pencatutan identitas. Identitas kependudukan warga, seperti KTP, ditemukan digunakan untuk melakukan pembelian kendaraan maupun barang lainnya.
Kondisi tersebut dapat memengaruhi data kesejahteraan warha dan berpotensi menyebabkan perubahan posisi desil. Dampaknya, status seseorang sebagai penerima bantuan sosial juga dapat berubah.
"Karena itu, saya mengimbau warga yang mengalami perubahan desil untuk memanfaatkan posko pengaduan yang tersedia di kantor kelurahan dan kecamatan. Warga dapat menyampaikan klarifikasi apabila terdapat data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," jelas Agung.
Data tersebut dapat ditelusuri dan diperbarui sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Warga yang berhak kembali mendapatkan bantuan.
"Untuk warga yang desilnya berubah atau baik, bisa datang ke posko yang telah ada," pungkas Agung.