Disdik Pekanbaru Imbau Perpisahan Peserta Didik Digelar Sederhana, Larang Penahanan Ijazah
Plt Kepala Disdik Pekanbaru Syafrian Tommy. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengimbau seluruh sekolah agar pelaksanaan perpisahan peserta didik kelas VI sekolah dasar (SD) dan kelas IX sekolah menengah pertama (SMP) dikembalikan pada esensi pendidikan. Sejatinya, kegiatan perpisahan merupakan momen pelepasan peserta didik dari pihak sekolah kepada orang tua.
"Kegiatan perpisahan itu sekaligus wadah bagi peserta didik untuk menampilkan minat, bakat, serta prestasi yang telah mereka pelajari selama menempuh pendidikan. Sehingga menumbuhkan rasa bangga," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Pekanbaru Syafrian Tommy di Witama School, Sabtu (25/4/2026).
Namun, kegiatan perpisahan tersebut tidak perlu dilaksanakan secara berlebihan atau bermewah-mewahan. Seharusnya, pelaksanaan perpisahan dilakukan secara sederhana dan tetap berada dalam koridor nilai-nilai pendidikan.
"Hal ini penting agar tidak menimbulkan beban biaya bagi orang tua," ucap Tommy.
Ia juga menyoroti praktik yang tidak dibenarkan, seperti adanya pungutan biaya perpisahan yang memberatkan hingga berdampak pada hak peserta didik. Disdik secara tegas melarang sekolah menahan ijazah atau menghambat peserta didik mengikuti ujian hanya karena persoalan biaya perpisahan.
“Tidak boleh ada alasan bagi sekolah untuk melarang peserta disik mengikuti seluruh tahapan pembelajaran, termasuk ujian. Begitu juga dengan penahanan ijazah. Karena itu merupakan hak peserta didik,” tegas Tommy.