Disdukcapil Buka Layanan Keliling di 9 Lokasi

18 Juli 2025
Warga sedang mengurus dokumen kependudukan di mobil AMAN. Foto: Surya/Riau1.

Warga sedang mengurus dokumen kependudukan di mobil AMAN. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Melalui program PALING AMAN atau Pelayanan Keliling Administrasi Mudah Amanah Nyaman, Disdukcapil akan membuka layanan keliling di berbagai lokasi sepanjang Juli ini.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita, Jumat (18/7/2025), menyampaikan, program ini bertujuan mendekatkan layanan kepada warga, khususnya yang memiliki keterbatasan waktu dan mobilitas untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil. Layanan ini terbuka untuk seluruh warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan secara mudah, amanah, dan nyamanm

Jadwal dan lokasi layanan keliling PALING AMAN antara lain, Kantor Lurah Kampung Baru, Jalan Jati, Kecamatan Senapelan pada 20 Juli. Kantor Lurah Perhentian Marpoyan, Jalab Berlian I, Perumahan Sidomulyo Residence, Kecamatan Marpoyan Damai pada 21-22 Juli.

Kantor Lurah Sidomulyo Timur, Jalan Adi Sucipto, KecamatanMarpoyan Damai pada 23 Juli. Kantor Lurah Maharatu, Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai pada 24 Juli.

Kantor Lurah Pesisir, Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh pada 27 Juli. Kantor Lurah Tangkerang Tengah, Jalan Garuda, Kecamatan Marpoyan Damai pada 28 Juli.

Kantor Lurah Tangkerang Barat, Jalan Gulama, Kecamatan Marpoyan Damai pada 29 Juli. Kantor Lurah Mentangor, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Kulim pada 30 Juli. Masjid Paripurna Al Mukarramah, Jalan Ikhlas, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim pafa 31 Juli.

"Kami membuka seluruh layanan mulai pukul 08.30 hingga 12.30 WIB. Masyarakat diminta hadir tepat waktu dan membawa persyaratan dokumen sesuai kebutuhan pelayanan," ucap Irma.

Jenis layanan yang tersedia meliputi, Cetak KTP-el baru. Syaratnya, membawa resi pengurusan, KTP-el lama, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

KTP-el hilang. Syaratnya, membawa surat keterangan hilang dari kepolisian (asli) dan fotokopi KK.

KTP-el rusak. Syaratnya, membawa KTP-el asli yang rusak dan fotokopi KK.

Cetak Kartu Identitas Anak (KIA). Syaratnya, membawa resi pengurusan.

Cetak PDF dokumen kependudukan. Syaratnya, KK, Surat Pindah WNI (SKPWNI), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian dengan membawa resi pengurusan.

Perekaman KTP-el. Syaratnya, membawa fotokopi KK.

Pengurusan dokumen lain. Syaratnya, KK, akta kelahiran, dan akta kematian.

Seluruh dokumen hanya dapat diurus dan diambil oleh pemilik langsung atau anggota keluarga dalam satu KK. Hal ini dilakukan demi menjaga validitas dan keamanan data penduduk.

“Silakan manfaatkan layanan keliling ini dengan sebaik-baiknya. Kami tunggu kehadiran warga Pekanbaru untuk mendapatkan pelayanan terbaik,” tutup Irma.