Plh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menegaskan bahwa penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tengah dibahas tidak akan memberatkan masyarakat. Penyesuaian NJOP ini agar lebih mendekati harga pasar yang sebenarnya.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin usai rapat teknis pembahasan NJOP di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Senin (15/12/2025).
"Rapat teknis tersebut bertujuan untuk menyesuaikan NJOP agar lebih mendekati harga pasar yang sebenarnya," katanya.
Ia mencontohkan, apabila harga pasar tanah telah mencapai Rp5 juta per meter persegi, sementara NJOP masih berada di angka Rp3 juta, maka diperlukan penyesuaian agar nilainya lebih proporsional. Sebaliknya, jika di suatu kecamatan harga pasar tanah hanya sekitar Rp50 ribu per meter persegi, sementara NJOP tercatat Rp200 ribu, maka NJOP justru perlu diturunkan.
“Penyesuaian ini dilakukan agar terdapat keseimbangan antara NJOP dan harga pasar. Namun, penyesuaian tersebut tidak akan berpengaruh terhadap besaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” kata Ami, sapaan akrabnya.
Pemko Pekanbaru telah menyiapkan berbagai stimulus sebagai langkah perlindungan bagi masyarakat, di antaranya pemberian diskon pajak. Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan wali kota Pekanbaru agar pemerintah daerah tidak membebani warga, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain itu, kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) gratis bagi MBR tetap dipertahankan. Pemko Pekanbaru akan terus mengawal kebijakan tersebut agar tidak mengalami kenaikan dan tetap berpihak kepada warga.
“Prinsipnya, kebijakan penyesuaian NJOP ini kami jaga agar tetap adil dan tidak memberatkan warga,” tutupnya.