Inspektorat Pekanbaru Usut Dugaan Pembatalan Sepihak SKGR oleh Plt Lurah Lembah Damai
Inspektur Inspektorat Pemko Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Inspektorat Kota Pekanbaru melakukan pemeriksaan khusus (riksus) terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Lembah Damai berinisial IG. Riksus ini terkait dugaan pembatalan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah milik warga di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.
Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (11/2/2026), mengatakan, laporan terkait persoalan tersebut sebenarnya telah masuk sejak beberapa waktu lalu. Namun, proses pemeriksaan sempat tertunda karena pelapor belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
“Laporan ini sebenarnya sudah lama kami terima. Namun, pada saat itu dokumen pendukungnya belum lengkap sehingga belum dapat kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Setelah menjabat sebagai Inspektur sejak Agustus tahun lalu, ia segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam waktu dekat, Inspektorat akan memanggil IG untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
“Kami akan panggil Plt Lurah Lembah Damai untuk dimintai penjelasan, terutama terkait batas kewenangan saat ia menjabat Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Rumbai pada saat itu,” ujar Ami, sapaan akrabnya
Pemeriksaan akan difokuskan pada kewenangan seorang Kasipem memiliki kewenangan membatalkan SKGR tanpa sepengetahuan camat. Kemudian, pertanyaan lainnya terkait keputusan tersebut apakah didukung oleh dasar hukum dan data yang lengkap.
“Setiap keputusan administratif harus memiliki dasar yang kuat dan didukung data yang lengkap. Tidak bisa serta-merta membatalkan surat tanah milik warga,” tegas Ami
Inspektorat akan melakukan pemeriksaan investigatif atau riksus terhadap Plt Lurah Lembah Damai tersebut. Pemeriksaan akan dilaksanakan melalui Inspektur Pembantu (Irban) V.
Dalam kesempatan itu, Ami juga meluruskan isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pencatutan namanya oleh IG. Ia menegaskan tidak pernah terlibat maupun memberikan arahan terkait pembatalan SKGR tersebut.
“Saya memang pernah menjabat sebagai Camat Rumbai, tetapi itu hanya sampai tahun 2018. Sementara surat pembatalan tersebut ditandatangani IG pada tahun 2020. Saya tidak pernah menjanjikan atau mengarahkan apa pun kepada siapa pun terkait jabatan atau keputusan tersebut,” sebut Ami.
Berdasarkan informasi yang ia peroleh, surat pembatalan SKGR tersebut ditandatangani IG dalam kapasitasnya sebagai Kasipem. Saat in, IG menjabat sebagai Plt Lurah Lembah Damai.
“Melalui penjelasan ini, saya ingin meluruskan informasi yang tidak benar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pungkas Ami.