Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru akan membuat libur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bergiliran di tengah kebijakan Work From Anywhere (WFA) di akhir tahun ini. Sehingga, pegawai pemko tetap dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah kebijakan WFA atau sistem kerja fleksibel dari lokasi manapun yang diterapkan pemerintah pusat mulai 29 hingga 31 Desember.
"Karena saat ini, kami siaga status bencana, maka beberapa OPD libur tidak semuanya. Kami buat libur bergiliran," kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Rabu (24/12/2025).
Pegawai Pemko Pekanbaru yang libur pada cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini dibuat bergiliran. Cuti bergiliran ini terutama bagi pegawai OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Bagi pegawai yang bekerja di waktu libur Nataru, nanti ada penambahan waktu libur di kemudian hari. Jadi, para pegawai diberi sistem piket untuk pengawasan dan antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebagaimana diketahui, WFA pada 29-31 Desember resmi ditetapkan pemerintah sebagai kebijakan nasional yang berlaku bagi ASN dan pekerja swasta. Aturan bekerja dari mana saja ini diterapkan untuk menjaga kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat menjelang libur akhir tahun.
Kebijakan WFA pada 29-31 Desember disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widiantini di Jakarta pada 18 Desember. Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri PAN RB, dan Menteri Ketenagakerjaan.