Pelaku Usaha Minta Evaluasi Perda Hiburan Umum, Pemko Pekanbaru Tegaskan Penertiban Tetap Berjalan

Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Sejumlah pelaku usaha hiburan malam mengusulkan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum. Mereka menilai aturan yang sudah berlaku lebih dari dua dekade itu tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
"Salah satu poin yang mereka sorot adalah jadwal operasional tempat hiburan malam yang dibatasi hanya hingga pukul 22.00 WIB. Nanti, kami sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” kata Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Selasa (30/9/2025).
Meski ada usulan evaluasi, penertiban tetap berjalan. Ia telah menginstruksikan Satpol PP untuk meninjau kembali izin usaha hiburan malam.
“Kami juga sedang melakukan penertiban. Karena, masih banyak pengaduan masyarakat soal hiburan malam,” ujar Markarius.
Seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi wajib mengantongi izin resmi. Usaha yang menyalahgunakan izin terancam ditutup paksa. Penertiban dilakukan secara bertahap sesuai prosedur yang berlaku.
“Sebagian besar kelab malam sudah memiliki izin. Namun, kami tetap memeriksa ulang agar sesuai aturan,” ucap Markarius.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk melapor jika menemukan pelanggaran, seperti penyediaan wanita penghibur, peredaran narkoba, atau kegiatan yang mengganggu ketertiban umum. Laporan masyarakat tentu ditindak lanjuti.
"Ini bagian dari semangat bersama menjaga ketertiban dan keamanan,” tegas Markarius.