
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru tengah memperjuangkan pemanfaatan kembali Pelabuhan Bom Lama atau pelabuhan eks Caltex (kini PT Chevron Pacific Indonesia/CPI). Karena, pelabuhan ini akan dijadikan sebagai sarana mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho di Pasar Palapa, Rabu (10/9/2025), mengatakan, aset pelabuhan tersebut dulunya merupakan milik PT Chevron. Setelah diambil alih oleh negara, aset itu kini tercatat sebagai aset negara. Bahkan, PT Caltex pada masa lalu pernah menyerahkan sejumlah aset, termasuk kantor camat, polsek, sekolah, area pemakaman, serta pelabuhan.
“Kami sudah mengusulkan surat (ke pusat) agar pelabuhan tersebut dapat dihibahkan kepada Pemko Pekanbaru. Jika pelabuhan ini bisa dimanfaatkan kembali, tentu akan mempermudah akses dan menghidupkan kembali perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Selain persoalan pelabuhan, Agung juga menyoroti permasalahan lahan di sepanjang Jalan Yos Sudarso. Banyak warga di kawasan itu tidak bisa diurus sertifikat hak milik (SHM) di kiri dan kanan Jalan Yos Sudarso itu.
Sebab, status tanah masih tercatat sebagai aset pemerintah. Sebagian lahan sebelumnya sudah pernah dilepas negara dan telah keluar sertifikat.
Sementara itu, Pemko Pekanbaru juga belum memiliki pelabuhan umum hingga kini. Karena itu, pembukaan kembali akses Pelabuhan Bom Lama sangat penting.
Langkah itu tinggal menunggu koordinasi dengan instansi terkait. Supaya, pelabuhan dapat kembali difungsikan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Mudah-mudahan akses ke pelabuhan ini bisa segera dibuka. Jika berjalan lancar, kami berharap perekonomian di Pekanbaru semakin tumbuh dan berkembang,” pungkas Agung.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru mengajukan mengajukan pinjam pakai terhadap 18 barang milik negara (BMN) kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada Januari 2022. Salah satu aset negara yang dipinjam pakai adalah eks Pelabuhan Caltex (perusahan minyak yang berubah nama menjadi Chevron pada 2005) di Kecamatan Rumbai Pesisir (sekarang Rumbai Timur).
Adapun 18 aset negara yang diajukan pinjam pakai ke SKK Migas adalah tanah Pelabuhan eks Caltex, bangunan Kantor Kecamatan Rumbai di Jalan Sembilang (di samping gerbang Pelabuhan Bom Lama), bangunan pelabuhan 1, bangunan pelabuhan 2, bangunan pelabuhan 3, tanah dan atau bangunan SDN 008 Rumbai, serta tanah dan atau bangunan SDN 009 Rumbai.
Kemudian, tanah dan atau bangunan SDN 149 di Kelurahan Lembah Damai, tanah dan atau bangunan SDN 150 di Jalan Patria Sari, tanah dan atau bangunan Kantor Kelurahan Lembah Damai, Jalan Sembilang di Kecamatan Rumbai, tanah land fill Jalan Pekanbaru-Minas di Kilometer 8 dengan luas lebih kurang 10 hektare untuk fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Selanjutnya, tanah dan atau bangunan SDN 032 di Lembah Damai, tanah dan atau bangunan SMPN 06 di Jalan Camp, Jalan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Timur, Jalan Paus di Rumbai, tanah dan atau bangunan taman olahraga di Jalan Yos Sudarso, serta tanah Tempat Pemakaman Umum di bundaran Jalan Sembilang (depan gerbang PT Pertamina Hulu Rokan saat ini).