Pemko Pekanbaru Dorong Masjid Paripurna Lebih Mandiri, Regulasi Bakal Dievaluasi

9 Juni 2026
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mendorong penguatan kemandirian masjid paripurna. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemko Pekanbaru berencana melakukan evaluasi terhadap regulasi yang selama ini menjadi dasar pengelolaan masjid paripurna.

Hal itu disampaikan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho saat menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 16 Tahun 2017 tentang Masjid Paripurna di Masjid Agung Al Firdaus, Selasa (9/6/2026).

"Keberadaan masjid paripurna harus terus diperkuat. Agar, masjid paripurna tidak hanya menjadi pusat kegiatan keagamaan, tetapi juga mampu berkembang secara mandiri dalam pengelolaannya," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Pemko Pekanbaru akan mengumpulkan pengurus masjid paripurna tingkat kelurahan dan kecamatan bersama para camat dalam waktu dekat. Pemko akan membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan masjid.

“Peraturan yang sudah ada sejak 2016 tentu perlu penyesuaian dengan kondisi dan kebutuhan tahun 2026 ke depan,” sebut Agung.

Sejumlah masjid paripurna akan dilakukan penilaian ulang. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan evaluasi.

“Kami akan melihat apakah masjid tersebut sudah dikelola sesuai dengan perda atau perwako yang berlaku,” ujar Agung.

Selama ini, banyak masukan yang diterima dari lurah dan camat terkait keberadaan imam masjid, pegawai yang dibiayai pemko, hingga penetapan status masjid paripurna. Jadi, masih terdapat sejumlah masjid yang dinilai belum memenuhi standar, namun telah menyandang status masjid paripurna. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat maupun di kalangan pengurus masjid.

“Jika sebuah masjid sudah mampu mandiri dalam pengelolaannya, maka dapat menjadi masjid paripurna mandiri,” ungkap Agung.

Sebagai contoh, Masjid Al Ikram yang saat ini telah berkembang menjadi masjid paripurna mandiri. Model pengelolaan seperti itu diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masjid-masjid lainnya di Kota Pekanbaru.

Ke depan, proses verifikasi dan penilaian terhadap masjid paripurna akan melibatkan camat bersama badan pengelola masjid paripurna. Selain melakukan evaluasi, pemko juga akan membuka ruang diskusi dengan para pengurus masjid di tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Camat akan melakukan verifikasi dan penilaian terhadap masjid paripurna. Camat juga berdiskusi dengan pengurus masjid di tingkat kecamatan dan kelurahan yang didampingi badan pengelola masjid paripurna,” tutup Agung.