Pemko Pekanbaru Siapkan Regulasi untuk Atur Keberadaan Pasar Kaget

5 Oktober 2025
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Keberadaan pasar kaget di sejumlah kawasan permukiman di Kota Pekanbaru semakin menjamur. Fenomena ini membuat masyarakat lebih memilih berbelanja di pasar kaget karena lokasinya yang dekat dan harga yang dianggap lebih terjangkau.

Namun, kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap aktivitas jual beli di pasar tradisional yang mulai sepi pembeli. Pemko Pekanbaru pun berencana membuat regulasi khusus untuk mengatur keberadaan pasar kaget agar tetap tertib tanpa merugikan pihak mana pun.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Minggu (5/10/2025), mengatakan, keberadaan pasar kaget dan pedagang keliling menjadi salah satu faktor berkurangnya jumlah pengunjung di pasar tradisional. Regulasi yang akan disusun nanti tidak bertujuan untuk membatasi masyarakat mencari rezeki. Melainkan, regulasi itu untuk menciptakan keseimbangan antara pasar kaget dan pasar tradisional.

“Artinya, keberadaan pasar kaget akan kami atur agar tertib dan tidak merugikan pedagang pasar tradisional. Di sisi lain, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan daya beli masyarakat seiring dengan pemulihan ekonomi,” ujarnya.

Pemko telah berdialog dengan sejumlah pedagang di beberapa pasar tradisional di Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, banyak pedagang mengeluhkan menurunnya jumlah pembeli akibat maraknya pasar kaget di berbagai kecamatan.

“Para pedagang mengaku kondisi pasar sudah jauh lebih baik karena dilakukan berbagai pembenahan, tetapi pengunjung justru semakin berkurang. Salah satu penyebabnya adalah pasar kaget yang banyak bermunculan,” tutur Agung.

Pemko berharap melalui regulasi yang akan dibuat, keberadaan pasar kaget tetap bisa memberikan manfaat ekonomi bagi warga. Namun, regulasi ini tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan pasar tradisional yang menjadi pusat kegiatan ekonomi rakyat.