Pemko Pekanbaru Soroti Dugaan Manipulasi Pajak Restoran oleh Pengelola Kafe dan Tempat Makan

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menyoroti praktik manipulasi pajak yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pemilik kafe dan restoran di kota tersebut. Dugaan permainan laporan pajak ini dinilai merugikan pendapatan asli daerah (PAD), karena pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Padahal, masyarakat telah dikenai pajak setiap kali menikmati layanan di kafe atau restoran. Namun, pengelola tempat usaha kuliner itu diduga tidak melaporkan jumlah transaksi yang sesuai dengan kenyataan di lapangan.
"Ada oknum pengelola kafe yang membayar pajak tidak sesuai dengan transaksi hariannya," kata Agung di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (15/5/2025).
Ia mengaku geram dengan praktik tidak jujur yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut. Seharusnya, setiap pengelola menyampaikan laporan pajak daerah harian dan bulanan berdasarkan data transaksi yang valid.
Agung memberikan contoh, dalam satu transaksi di restoran besar, pengunjung bisa saja menghabiskan antara Rp300.000 hingga Rp400.000. Terlebih lagi, sebagian besar restoran besar memiliki puluhan meja yang selalu dipenuhi pelanggan.
“Beberapa restoran besar itu, sekali duduk saja belanja bisa mencapai Rp300 ribu atau Rp400 ribu. Itu baru satu meja,” ungkapnya.
Dalam laporan yang masuk ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, jumlah transaksi harian yang dilaporkan hanya ratusan ribu rupiah. Angka yang dinilai tidak masuk akal bagi usaha sebesar itu.
"Ini yang akan kami telusuri bersama Tim Forkopimda Pekanbaru," ujar Agung.
Ia tidak akan segan menutup operasional kafe atau restoran yang terbukti memanipulasi laporan pajak. Sebagai langkah awal, Pemko Pekanbaru akan memberikan teguran keras kepada pengelola yang terbukti melanggar.
“Pajak daerah itu dibayar oleh rakyat ketika mereka makan di restoran. Tapi uang itu tidak disetorkan ke pemko oleh pengelola. Artinya, mereka mengambil hak masyarakat,” tegas Agung.