Pemko Pekanbaru Susun Aturan Baru, Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan

17 Mei 2025
Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru tengah menyusun regulasi baru yang bertujuan melindungi hak-hak pekerja. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pelarangan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan, yang selama ini sering dikeluhkan oleh para karyawan.

Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir, Sabtu (17/5/2025), menegaskan, ijazah merupakan dokumen pribadi milik pekerja. Ijazah tidak boleh dijadikan alat tekanan oleh pihak perusahaan.

"Ijazah itu cukup ditunjukkan atau dilegalisasi untuk membuktikan keasliannya. Tidak semestinya ditahan oleh perusahaan," katanya

Regulasi yang sedang dirancang juga akan mengatur mekanisme penerimaan karyawan secara lebih rinci. Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan mematuhi prinsip-prinsip perlindungan terhadap hak administratif tenaga kerja.

“Regulasi ini nantinya akan mengatur bagaimana perusahaan melakukan proses rekrutmen. Kami juga secara tegas melarang penahanan ijazah pekerja,” ucap Syamsuwir.

Apabila terdapat persoalan antara perusahaan dan karyawan, seperti utang piutang, penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur hukum perdata. Penyelesaian persoalan bukan dengan menahan dokumen pribadi milik pekerja.

“Jika ada sengketa keuangan, itu harus diselesaikan secara perdata. Menahan ijazah bukan cara yang benar. Penahanan ijazah justru bisa menghambat masa depan tenaga kerja,” tegas Syamsuwir.