Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menegaskan tidak boleh ada pihak yang mengintimidasi pedagang di Pasar Simpang Baru Panam. Pedagang yang memiliki Surat Hak Penempatan (SHP) dari Pemko Pekanbaru dilarang diintimidasi oleh pihak oknum yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lapak dan kios di pasar tersebut.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Jumat (9/10/2026), mengatakan, Pasar Simpang Baru merupakan pasar yang berada di bawah pengelolaan pemko, bukan pasar milik pribadi. Karena itu, pihak yang mengaku sebagai ahli waris tidak boleh menghalangi pedagang untuk berjualan.
"Untuk Pasar Simpang Baru sudah jelas. Sudah ada juga peringatan dari kapolresta Pekanbaru, jangan sampai pedagang di sana kena intimidasi," ungkapnya.
Pemko Pekanbaru bersama kepolisian dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera turun ke lokasi untuk menertibkan pemasangan palang oleh pihak yang mengklaim sebagai pengelola. Satpol PP akan mengambil alih kembali kios dan lapak yang telah dipalang.
"Kami akan turun ke pasar untuk mengambil alih kembali kios yang sudah terpasang palang," ujar Ami, sapaan akrabnya.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru. Tim gabungan juga siap melakukan tindakan yustisi sekaligus memastikan aset pemko tetap berada dalam penguasaan pemerintah.
"Tim Satpol PP bersama kepolisian segera mengambil langkah tegas di lapangan dalam tindakan yustisi untuk pengamanan aset pemko," terang Ami.
Berdasarkan pendataan, terdapat 19 kios dan lapak yang dipasangi palang kayu. Pada bagian depan lapak dan kios tersebut terpasang surat peringatan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Dalam surat itu, pedagang diminta membayar tunggakan penggunaan kios atau lapak. Pedagang yang tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran diminta mengosongkan tempat berjualan.
Pihak tersebut memberikan waktu tujuh hari kepada pedagang untuk melunasi tunggakan. Kondisi itu membuat sejumlah pedagang mengaku tidak nyaman dan khawatir menjalankan aktivitas perdagangan mereka.
Pemko Pekanbaru memastikan persoalan tersebut akan ditangani melalui langkah penertiban di lapangan. Agar, aktivitas perdagangan dapat kembali berjalan dan pedagang yang memiliki hak penempatan tidak merasa terintimidasi.