
Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengumumkan bahwa proses penerbitan ijazah bagi siswa kini mengalami transformasi mengikuti perkembangan teknologi digital. Mulai tahun ini, sistem ijazah elektronik atau ijazah digital resmi diterapkan sebagai bagian dari kebijakan digitalisasi layanan administrasi pendidikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal, Senin (5/5/2025), menyampaikan, ijazah kini tidak lagi dicetak langsung oleh kementerian. Tetapi, ijazah sudah bisa dicetak oleh pihak sekolah masing-masing.
“Ijazah sekarang tidak lagi dikeluarkan oleh Kemendikbudristek secara langsung. Sekolah akan menerima dokumen e-ijazah dan mencetaknya secara mandiri,” katanya.
Proses pencetakan ijazah tersebut tidak akan membebani orang tua siswa. Seluruh biaya pencetakan akan dialokasikan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga, tidak akan ada pungutan tambahan kepada peserta didik.
“Anggaran untuk mencetak ijazah elektronik menggunakan dana BOS. Jadi, siswa tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun untuk ijazah,” jelasnya.
Abdul Jamal juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika ada sekolah yang melakukan pungutan terkait penerbitan ijazah. Menurutnya, proses penerbitan ijazah sudah seharusnya bebas biaya alias gratis.
“Jika ditemukan ada sekolah yang meminta bayaran kepada orang tua siswa untuk pencetakan ijazah, silakan segera lapor. Sekolah hanya akan melakukan legalisasi jika ada permintaan fotokopi. Sementara, biaya fotokopi menjadi tanggung jawab orang tua,” tutupnya.