Perizinan Bangunan Tanpa Berbelit, Pemko Pekanbaru Percepat PBG dan BPHTB

15 Juli 2026
Wawako Pekanbaru Markarius Anwar. Foto: Surya/Riau1.

Wawako Pekanbaru Markarius Anwar. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru berkomitmen dalam memberikan kemudahan pelayanan perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini guna mendukung percepatan investasi dan pembangunan.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Rabu (15/7/2026), mengatakan, proses penerbitan PBG dilakukan secara daring saat ini. Penerbitan PBG dapat diselesaikan dengan sangat cepat apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

"Hari ini, jika seluruh persyaratan sudah lengkap, penerbitan PBG bisa selesai dalam waktu sekitar satu jam. Seluruh prosesnya sudah berbasis sistem online," ujarnya.

Percepatan layanan tersebut tidak hanya berlaku untuk rumah sederhana atau bangunan dengan konstruksi sederhana. Tetapi, layanan ini juga berlaku untuk bangunan berskala besar dan kompleks. Sebagai contoh, penerbitan PBG untuk pembangunan sebuah sport center di Kecamatan Marpoyan Damai yang berhasil diselesaikan dalam waktu sekitar dua jam 56 menit setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dalam sistem.

"Ini menunjukkan bahwa pelayanan perizinan kami sudah semakin cepat. Setelah persyaratan lengkap, pajak bumi dan bangunan (PBB) langsung dibayarkan melalui sistem dan izin dapat segera diterbitkan. Sehingga pembangunan bisa langsung dilaksanakan," jelas Markarius.

Selain mempercepat layanan PBG, Pemko Pekanbaru juga berkomitmen memberikan kemudahan dalam pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) siap bersinergi dengan Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) guna mendukung kelancaran proses pembangunan perumahan di Kota Pekanbaru.

"Kami berharap kemudahan pelayanan ini dapat memberikan kepastian bagi para pengembang dan mendorong iklim investasi yang semakin baik di Kota Pekanbaru," tutup Markarius.