
Tim gabunga saat merazia truk ODOL di bundaran Air Hitam, Kamis (15/5/2025). Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Puluhan pengemudi truk terpaksa menerima sanksi tilang dalam razia gabungan yang digelar di Bundaran Air Hitam, Kota Pekanbaru pada 15 Mei 2025. Truk-truk tersebut kedapatan beroperasi dalam kondisi Over Dimension Over Load (ODOL), yakni membawa muatan melebihi kapasitas serta dimensi kendaraan yang semestinya.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas, Sabtu (17/5/2025), menegaskan, penindakan dilakukan guna mencegah risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya. Pengemudi ODOL langsung memberikan tilang agar tidak membahayakan pengendara lain.
"Harapan kami, pelanggaran seperti ini tidak terulang lagi ke depannya,” ujarnya
Dalam operasi tersebut, sebanyak 84 unit kendaraan ditindak oleh petugas gabungan. Mayoritas merupakan truk ODOL yang menjadi fokus utama dalam razia kali ini.
Razia serupa akan terus dilanjutkan hingga target zero ODOL di Kota Pekanbaru tercapai. Ia pun mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengemudi angkutan barang untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku.
“Truk bermuatan besar hanya diperbolehkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Kami mengingatkan agar seluruh pengendara mematuhi ketentuan tersebut,” kata Khairunnas.
Razia tersebut melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi, antara lain Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Jasa Raharja, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Langkah ini merupakan upaya bersama dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Kota Pekanbaru.