
Wawako Pekanbaru Markarius Anwar. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Disabilitas ke DPRD, Senin (6/10/2025). Supaya, ranperda ini dapat dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Ranperda tersebut diajukan bersamaan dengan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sarana Pembangunan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif untuk Kemudahan Investasi. Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius menjelaskan, Ranperda Disabilitas merupakan tindak lanjut dari sejumlah peraturan perundang-undangan.
“Menyikapi aturan tersebut, kepala daerah dapat menyusun Ranperda tentang Penyandang Disabilitas,” ujarnya.
Penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara Indonesia, termasuk di Kota Pekanbaru. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Kenyataannya, banyak penyandang disabilitas menghadapi hambatan untuk menikmati hak-hak tersebut.
Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Pekanbaru, jumlah penyandang disabilitas terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk. Ragam disabilitas yang terdata meliputi disabilitas fisik, intelektual, mental, hingga sensorik.
“Mereka berhak memperoleh akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, transportasi, serta kehidupan sosial yang bermartabat,” tegas Markarius.
Hingga saat ini, masih terdapat berbagai keterbatasan, seperti minimnya sekolah inklusif, lapangan pekerjaan yang belum terbuka luas, fasilitas transportasi umum yang belum memadai. Bahkan, masih adanya pembatasan peran bagi penyandang disabilitas.
“Oleh karena itu, Ranperda Disabilitas ini kami ajukan untuk memastikan pemko memiliki komitmen yang jelas, kokoh, dan berpihak kepada penyandang disabilitas,” ujar Markarius.
Ranperda Disabilitas memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya, menjamin pemenuhan hak dasar penyandang disabilitas dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, politik, hukum, dan budaya. Mewujudkan kepedulian dan pemberdayaan penyandang disabilitas agar hidup lebih bermartabat dan produktif.
Meningkatkan aksesibilitas terhadap fasilitas publik, baik di gedung pemerintahan, pendidikan, transportasi, maupun ruang publik lainnya. Mengajak masyarakat agar lebih peduli dan menghormati hak-hak penyandang disabilitas. Terakhir, mendorong peran serta dunia usaha dan masyarakat dalam mendukung pembangunan yang inklusif.
“Dengan adanya perda ini, kami berharap Pekanbaru dapat menjadi kota yang inklusif, ramah disabilitas, dan menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warganya,” tutup Markarius.