Satpol PP Pekanbaru Soroti Aktivitas Penimbunan Tanah Ilegal di Kecamatan Kulim

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menaruh perhatian serius terhadap aktivitas penimbunan tanah yang diduga ilegal di kawasan perumahan, Kecamatan Kulim. Keprihatinan ini muncul setelah adanya keluhan warga terkait dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Rabu (21/5/2025), menyatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas dari kegiatan tersebut. Satpol PP prihatin atas kejadian yang menimpa masyarakat.
"Kami akan mengecek terlebih dahulu apakah aktivitas penimbunan tanah tersebut memiliki legalitas resmi atau tidak. Jika tidak, kami akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Aktivitas yang tidak berizin dapat ditutup, termasuk pengembangan perumahan yang tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen legalitas. Para pemilik usaha penimbunan tanah diingatkan agar memperhatikan standar operasional yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah pengaturan jam operasional truk pengangkut tanah.
“Truk pengangkut seharusnya beroperasi pada malam hari, bukan siang hari. Selain itu, bak truk wajib ditutup dengan terpal agar tanah tidak tercecer di jalan. Ceceran tanah yang bercampur air hujan dapat menyebabkan jalan menjadi licin dan membahayakan pengguna jalan,” jelas Zulfahmi.
Ia juga menekankan pentingnya penyediaan fasilitas pembersihan kendaraan di lokasi penimbunan. Seharusnya, ada tempat untuk menyiram mobil sebelum keluar dari lokasi.
Agar, mobil tidak membawa lumpur atau debu ke jalan umum. Semua prosedur ini merupakan bagian dari standar operasional penimbunan lahan yang wajib dipatuhi.
"Saya mengakui bahwa kemampuan pengawasan kami di seluruh wilayah kota terbatas. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan laporan dari masyarakat untuk membantu kami menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi di lapangan,” ujar Zulfahmi.