Skandal Pungli Perekrutan THL di RSD Madani Pekanbaru, Dua Pejabat Diberhentikan Sementara

8 Agustus 2025
RSD Madani. Foto: Surya/Riau1.

RSD Madani. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Inspektorat Kota Pekanbaru tengah melakukan pemeriksaan khusus terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani. Pemeriksaan ini dilakukan atas arahan langsung Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Jumat (8/8/2025), mengatakan, ia masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Arahan dari wali kota, Inspektorat harus melakukan pemeriksaan khusus. 

"Kita tunggu hasilnya seperti apa,” ujarnya.

Dugaan pungli ini diduga melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) dan THL di RSD Madani. Dua oknum yang terlibat telah diberhentikan sementara dari jabatannya agar dapat fokus menjalani pemeriksaan.

“Surat pemberhentian sementara untuk keduanya sudah ditandatangani wali kota,” jelas Ami, sapaan akrabnya.

Kedua oknum tersebut merupakan pejabat di RSD Madani, masing-masing menduduki jabatan eselon III dan eselon IV. Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, kasus ini berpotensi dilanjutkan ke proses hukum pidana.

Skandal pungli ini mencuat setelah sejumlah THL mengaku dimintai uang saat akan bekerja di RSD Madani. Pengakuan mengejutkan itu terungkap dalam rapat bersama Wali Kota Pekanbaru pada 21 Juli lalu.

Tidak tanggung-tanggung, besaran uang yang diminta disebut mencapai puluhan juta rupiah untuk satu posisi kerja. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan kasus ini harus diusut tuntas dan para pelaku akan diberi sanksi tegas, termasuk kemungkinan berurusan dengan aparat penegak hukum.