Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Iuran Sampah Harus Berdasarkan Kesepakatan Warga

30 Juni 2025
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Istimewa.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Besaran iuran sampah yang dipungut oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) harus ditetapkan melalui kesepakatan bersama antara warga. Penentuan iuran ini wajib melibatkan ketua RT dan RW sebagai perwakilan masyarakat setempat.

“Terkait iuran LPS, itu tentu harus melalui kesepakatan antara warga dengan pengelola. Ini sudah kami tegaskan berulang kali,” kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Senin (30/6/2025).

Pemko Pekanbaru tidak akan menyerahkan sepenuhnya pengelolaan sampah kepada LPS tanpa pengawasan. Saat ini, pemko tengah membentuk badan pengawas LPS yang terdiri atas berbagai instansi. Hal ini guna memastikan pengelolaan sampah berjalan dengan baik.

“Badan pengawas ini nantinya akan ikut memantau penetapan iuran sampah. Mereka akan melihat kondisi di lapangan. Karena setiap lingkungan memiliki karakteristik yang berbeda,” ujar Agung.

Besaran iuran akan disesuaikan setelah badan pengawas melakukan pengamatan dan mendengar kesepakatan warga. Ada warga yang sampahnya harus dijemput setiap hari karena volumenya banyak. Kemudian, ada juga yang cukup dijemput tiga hari sekali.

"Tidak bisa kota samakan satu pola untuk semua wilayah,” tegas Agung.

Saat ini, LPS sedang terus menyempurnakan pola pengangkutan sampah agar lebih teratur dan rutin. Hal ini dilakukan untuk mencegah penumpukan sampah yang kerap terjadi, terutama di masa transisi pengelolaan dari pihak swasta ke LPS.