Wali Kota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Gerakan Indonesia ASRI, Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat

24 Februari 2026
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah). Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah yang digelar pada awal Februari lalu.

Wali Kota Agung, Senin (23/2/2026), menegaskan, Pemko Pekanbaru berkomitmen melaksanakan Gerakan Indonesia ASRI secara terpadu dan berkelanjutan. Pelaksanaan gerakan ini melibatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN), instansi vertikal yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dunia usaha, serta masyarakat luas.

Sebagai bentuk implementasi, Pemko menetapkan jadwal kegiatan rutin setiap hari Selasa. Pada hari tersebut, seluruh kantor pemerintahan dan swasta diwajibkan melaksanakan kerja bakti dan penataan lingkungan kerja selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran dimulai.

Selain itu, setiap hari Jumat digelar kegiatan bersih-bersih di area publik yang dapat diawali dengan olahraga bersama hingga menjelang salat Jumat. Pelaksanaannya tetap memperhatikan agar tidak mengganggu pelayanan publik.

Dalam surat edaran tersebut, Agung juga memberikan arahan teknis kepada sejumlah perangkat daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) diminta memperkuat aspek resik dan indah melalui pengelolaan sampah berbasis sumber secara terintegrasi. 

Langkah tersebut meliputi kerja bakti dan inspeksi kebersihan berkala, pengendalian sampah dan limbah berbahaya sebagai bagian dari aspek aman, serta penataan ruang terbuka hijau dan penanaman pohon guna meningkatkan estetika lingkungan. Dinas Perhubungan (Dishub) diarahkan mendukung aspek aman dan indah melalui penataan serta pengawasan ketertiban lalu lintas, peningkatan keselamatan kawasan publik, dan optimalisasi penerangan jalan umum. 

Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) diminta memperkuat aspek sehat melalui pengawasan sanitasi lingkungan, pengendalian pencemaran yang berdampak pada kesehatan masyarakat, serta pengaktifan kembali Gerakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga mendapat penugasan untuk mendukung aspek aman dan indah melalui penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, termasuk penertiban baliho, spanduk, poster, dan reklame yang tidak sesuai ketentuan serta mengganggu estetika kota.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) diminta memperkuat aspek aman melalui koordinasi lintas sektor bersama Forkopimda, instansi vertikal, dunia usaha, dan unsur masyarakat. Hal ini guna menjaga keamanan serta kondusivitas wilayah.
Adapun Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) diarahkan melakukan penertiban serta penataan kabel jaringan telekomunikasi, termasuk kabel serat optik yang terpasang tidak tertib dan mengganggu keindahan kota. 

Penertiban dilakukan melalui koordinasi dengan penyelenggara jasa telekomunikasi dan perangkat daerah terkait. Para camat dan lurah diwajibkan mengoordinasikan serta menggerakkan partisipasi aktif ASN, dunia usaha, dan masyarakat di wilayah masing-masing. 

"Mereka juga bertanggung jawab memastikan kegiatan rutin setiap Selasa dan Jumat berjalan baik tanpa mengganggu pelayanan publik, serta melakukan pemantauan dan pelaporan secara berjenjang," ujae Agung.

Seluruh kepala perangkat daerah dan pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD) diwajibkan mendokumentasikan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI di lingkungan kerja masing-masing. Para kepala perangkat daerah diwajibkan menyampaikan laporan secara berjenjang kepada wali kota melalui Inspektur Daerah Kota Pekanbaru. 

Rekapitulasi laporan dari seluruh perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan disampaikan setiap akhir bulan. Khusus Inspektur Daerah Kota Pekanbaru agar melakukan pengawasan, pendokumentasian, serta penghimpunan laporan dari seluruh perangkat daerah untuk selanjutnya dilaporkan kepada menteri dalam negeri.