
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru tengah mempersiapkan peralihan sistem pengelolaan sampah dari pihak ketiga menjadi swakelola yang akan dijalankan melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Langkah ini diambil menyusul akan berakhirnya kontrak kerja sama pengangkutan sampah dengan pihak ketiga pada Juni mendatang.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Jumat (16/5/2025), menegaskan, sistem baru ini akan dikelola langsung oleh pemerintah bersama masyarakat melalui pembentukan LPS di tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan kelurahan. Sebelumnya diterapkan, ia melakukan sosialisasi ke kecamatan guna menjelaskan mekanisme LPS dan menanyakan kesiapan pihak kecamatan.
“Untuk LPS, saya akan turun langsung ke kecamatan. Saya ingin menyampaikan secara langsung mengenai mekanisme LPS ini,” katanya.
Saat ini, LPS telah terbentuk di 83 kelurahan. Pemko tengah mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung. Supaya, masing-masing LPS dapat segera beroperasi secara maksimal.
“LPS sudah terbentuk di seluruh kelurahan. Saat ini hanya tinggal menunggu izin operasional dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) agar LPS dapat segera beroperasi,” ujar Agung.
Melalui sistem swakelola ini, pengelolaan sampah akan lebih terkontrol, mulai dari sumbernya hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Setiap kendaraan pengangkut sampah nantinya diwajibkan mengantongi izin dari ketua RT dan RW dan kelurahan. Kendaraan pengangkut yang telah terdaftar dalam LPS akan mendapatkan rekomendasi resmi dari DLHK.
Sementara itu, angkutan sampah yang beroperasi secara mandiri tanpa izin dan tidak tergabung dalam LPS akan dinyatakan ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum. Dengan peralihan sistem ini, Pemko Pekanbaru berharap pengelolaan sampah menjadi lebih efektif, partisipatif, dan terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat setempat.