Kepala DJP Riau dan Bupati Siak Teken Kerja Sama Peningkatan Kualitas Basis Data Perpajakan

Kepala DJP Riau Farid Bachtiar (kanan) dan Bupati Siak Alfedri melihatkan dokumen kerja sama yang telah ditandatangani, Selasa (15/9/2020). Foto: DJP Riau.
RIAU1.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan Pemkab Siak melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama. Hal ini merupakan perpanjangan Kesepakatan Bersama sebelumnya dan perubahan (addendum) tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah tanggal 2 Mei 2019.
Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar dalam siaran persnya, Selasa (15/9/2020), mengatakan, ia menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Bupati Siak Alfedri.
Kerja sama antara Kanwil DJP Riau dan Pemkab Siak kali ini yaitu bidang pertukaran data dan informasi perpajakan, bidang peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), bidang pemberian bantuan dalam rangka pelaksanaan tugas, dan bidang pengujian kepatuhan dalam proses pemberian layanan publik melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Khusus dalam pelaksanaan ruang lingkup pemberian bantuan dalam rangka pelaksanaan tugas, Pemkab Siak dan Kanwil DJP Riau sepakat untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan bersama seperti pemberian asistensi, pemberian bantuan tenaga ahli dan dukungan lain dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing pihak dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemetaan subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sektor usaha perkebunan di luar kawasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan, dan penyusunan studi kelayakan bagi terwujudnya peraturan pemerintah daerah tentang penetapan NJOP dan tata cara perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sektor usaha perkebunan.
"Pelaksanaan kegiatan bersama tersebut rencana akan dilaksanakan mulai bulan
Oktober sampai dengan bulan Desember 2020. Wilayah sasaran uji coba yang nanti akan ditentukan bersama oleh tim dari DJP dan Pemkab Siak," jelas Farid.
Kegiatan tersebut akan dipantau dan dievaluasi secara berkala. Diharapkan, basis data objek PBB sektor pedesaan perkotaan secara langsung tentunya akan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perpajakan.
"Dengan adanya kerja sama antara DJP dengan pemerintah daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas basis data perpajakan, baik pajak pusat dan pajak daerah," harap Farid.
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB maupun dari Dana Bagi Hasil (DBH) penerimaan pajak pusat diharapkan meningkat. Dengan optimalnya penerimaan pajak pusat dan pajak daerah, maka diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kemandirian keuangan daerah.