Empat Parpol Merasa Dirugikan KPU Siak dan Rohul, Bawaslu Riau Gelar Sidang Cepat Pelanggaran Administrasi

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat menggelar Sidang Pelanggaran Administrasi Acara Cepat Pemilu 2019 yang digelar di Kantor Bawaslu Rokan Hulu, Kamis (16/5/2019). Foto: Bawaslu Riau.
RIAU1.COM -Empat partai politik di Riau mengadukan pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten Rokan Hulu dan KPU Kabupaten Siak. Laporan tersebut terkait pemilihan calon legislatif (caleg) pada formulir C1 tingkat kabupaten.
"Kemarin, kami menyelenggarakan Sidang Pelanggaran Administrasi Acara Cepat Pemilu 2019 yang digelar di Kantor Bawaslu Rokan Hulu dan Kantor Lurah Minas Kecamatan Minas Kabupaten Siak," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat dihubungi, Jumat (17/5/2019).
Sidang dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Rohul digelar atas laporan Hendra Mastar dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Riko Wahyudi dari Partai Gerindra. Kedua laporan diterima Bawaslu Riau pasca rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Rohul.
Sedangkan di Minas, Kabuapten Siak, sidang dugaan pelanggaran Pemilu digelar atas laporan Wira dari DPD PAN Siak dan Syahrul sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Siak. Sidang penanganan administrasi dengan metode Sidang Acara Cepat ini berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018.
Sidang acara cepat di Rokan Hulu langsung dipimpin Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan merangkap sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya merangkap anggota majelis. Sedangkann sidang di Minas dipimpin oleh Hasan dan Neil Antariksa dari Bawaslu Riau.
"Hasil putusan sidangnya nanti. Dua atau tiga hari sudah selesai sejak sidang hari Kamis itu," ucap Rusidi.
Sidang acara cepat ini digelar untuk menyelesaikan yang sifatnya penanganan administrasi seperti kesalahan administrasi. Kedua belah pihak dipertemukan, baik pelapor maupun terlapor. Pelapor harus memenuhi syarat formil dan materil, yakni Warga Negara Indonesia, pelaporan masih dalam waktu yang bisa dilaporkan, ada kronologis kejadian, dan ada saksi dan bukti.
"Para pelapor melaporkan kesalahan penulisan dan perbedaan-perbedaan antara formulir C1 yang diterima saksi pelapor dengan yang dibacakan di rapat pleno kabupaten. Di samping itu, ada pelapor yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU Rohul dan Siak yang menurut mereka tidak sesuai dengan fakta sebenarnya terjadi," ungkap Rusidi.
Sementara itu, Ketua KPU Rohul Elfendri mengatakan, kewajiban KPU sebagai penyelenggara adalah mengikuti penyelesaian pelanggaran yang diselenggaran Bawaslu. Ia yakin bahwa beberapa yang dilaporkan pelapor sudah dilaksanakan oleh KPU sebagai penyelenggara sesuai prosedur, baik itu penempelan formulir C1, termasuk kesalahan-kesalahan lain sudah diperbaiki seperti kesalahan penulisan jumlah total suara.
"Kami punya dokumen-dokumen mulai dari C1 sampai ke DB-1 terakhir. Penempelan C1 oleh penyelenggara dikuatkan oleh dokumen foto," ucap Elfendri.
Menurutnya, bila terjadi perbedaan penjumlahan atau tulisan di C1, tentunya terkonfirmasi saat pleno tingkat desa maupun pleno tingkat kecamatan. Namun, sejauh ini tidak ada keberatan dari saksi di form DA2 saat pleno tingkat desa maupun pleno tingkat kecamatan.