Cegah Politikus Tunggangi Covid-19, Peneliti Ini Usulkan Pilkada Mundur Hingga 2022

Ilustrasi (Foto: Istimewa/internet)
RIAU1.COM - Wabah corona (Covid-19) tahun ini membuat Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin meminta pilkada serentak tahun 2020 diundur ke 2021 atau 2022.
Menurutnya, upaya ini untuk mencegah para politikus mendongkrak elektabilias selama pandemi ini terjadi di Tanah Air dinukil dari cnnindonesia.com, Selasa, 21 April 2020.
" Oleh karena itu pilkada enaknya ditunda, setidaknya pada 2021 dan yang paling enak biar lebih santai ya pada 2022. Ada jeda di antara pandemi dengan pilkada membuat potensi mencari panggung semakin kecil," tuturnya.
Kondisi ini juga dapat digunakan untuk memperbaiki jadwal pemilu di Indonesia yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dimana, Pilkada 2020 merupakan pilkada terakhir sebelum Pemilu Serentak 2024. Kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 akan diganti oleh pelaksana tugas pilihan Kementerian Dalam Negeri.