Situasi Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi dengan Terdakwa Abdul Wahid, SF Hariyanto Hadir Menjadi Saksi dalam Persidangan tersebut. (Aset Riau1Com/Foto: Istomewa)
RIAU1.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat nama Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, 03 Juni 2026.
Sidang kali ini menghadirkan Wakil Gubernur Riau yang saat ini tengah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata (SF) Hariyanto, sebagai saksi.
Lewat pantauan jurnalis Riau1 di lapangan, situasi di sekitar pengadilan terpantau ramai namun masih terkendali.
Sejumlah kendaraan taktis milik kepolisian terlihat disiagakan sebagai langkah antisipasi, jika terjadi chaos antara pendukung Abdul Wahid dan Pendukung SF Hariyanto yang hadir di persidangan.
Fakta dan Perkembangan Sidang
Awal Pendakwaan
JPU KPK mendakwa Abdul Wahid melakukan pemerasan dengan pemungutan jatah sebesar 5 persen dari nilai pengerjaan proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Total dana yang diduga diterima oleh yang bersangkutan sebesar Rp7,2 Miliar yang di salurkan melalui beberapa perantara.
Kesaksian Aliran Dana
Dalam proses pemeriksaan saksi, terungkap fakta bahwa aliran dana miliaran rupiah tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan termasuk untuk perbaikan fasilitas tertentu.
Selain itu, JPU KPK mendalami maskud dari "matahari cuma satu" yang diduga berkaitan dengan arahan pergeseran anggaran di kediaman Gubernur.
Bantahan dari Abdul Wahid
Pihak Abdul Wahid secara konsisten menepis tuduhan yang dilayangkan pada dirinya. Dalam persidangan, ia membantah adanya pertemuan atau rapat di kediamannya yang membahas pergeseran anggaran proyek.
Abdul Wahid menegaskan bahwa rapat tersebut murni membahas evaluasi kerusakan jalan.
Tim penasihat hukum Abdul Wahid juga menekankan bahwaAW sejak awal telah menerapkan sistem merit dalam pemerintahannya dan menginstruksikan Sekdaprov agar menolak segala bentuk pungutan liar atau calo jabatan.
Hingga saat ini, sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk mendalami sugaan aliran dana dan memperkuat dakwaan pemerasan serta gratifikasi tersebut.
(***)