
Irjen Hery Akan Tindak Tegas Pelaku Perambahan Hutan
RIAU1.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, dengan modus tanah ulayat.
Dalam pengungkapan tersebut, tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengaman seorang Ninik Mamak di wilayah tersebut bernama Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).
Adapun Madir mengklaim jika ia memiliki tanah ulayat seluas 6.000 hektare, yang sebagian di antaranya kemudian dijual kepada pihak lain untuk dibuka sebagai lahan perkebunan, sementara 3 tersangka lainnya berperan sebagai perantara serta investor atau pemodal membuka lahan sawit di kawasan hutan lindung.
Atas pengungkapan tersebut, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku perambahan hutan di wilayah Riau, termasuk yang melibatkan tokoh adat.
“Hampir enam jam kami tempuh perjalanan dari Pekanbaru ke lokasi ini tidak ada nilai setitik apa pun. Namun, ada semangat luar biasa yang harus terus dibangun untuk menegakkan hukum lingkungan secara terbuka dan transparan. Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) yang dibentuk khusus untuk memerangi kejahatan lingkungan di Bumi Lancang Kuning,” kata Irjen Herry didampingi Dirk timsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro serta Kapolres Kampar, AKBP Mihardi saat menggelar konferensi pers di lokasi kejadian, Senin (09/06/2025).
Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025.
Kapolda mengatakan bahwa lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare sejak tahun 2023 lalu, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.
“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup. Kerusakan yang terjadi di hutan lindung Batang Ulak ini adalah bentuk ekosida atau pembunuhan massal terhadap pohon-pohon dan ekosistem hutan,” ujar Irjen Herry.
Kapolda menyebut bahwa perambahan hutan ini adalah bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai warisan ekologis untuk generasi mendatang.
Irjen Hery menekankan bahwa operasi penegakan hukum ini merupakan komitmen bersama antara Polda Riau, Jikalahari, para pemerhati lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta seluruh unsur Forkopimda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
“Ini kejahatan luar biasa. Kerugiannya tidak hanya bisa dihitung dengan uang. Dampaknya lintas generasi dan mencederai hak anak cucu kita atas lingkungan yang sehat. Ini adalah gerakan nyata untuk menjaga bumi dan sesama. Kami ingin memberikan keadilan, bukan hanya kepada manusia, tetapi juga kepada alam dan lingkungan hidup,” tambahnya.
Irjen Herry mengajak seluruh masyarakat membangun kesadaran moral kolektif dalam menjaga kelestarian hutan.
“Kami tidak hanya berbicara soal penegakan hukum, penanaman pohon, atau carbon trading. Namun, bagaimana menumbuhkan moral untuk menjaga keberlangsungan hidup,” katanya.
Secara tegas, Irjen Herry menyatakan bahwa Polri hadir bukan hanya untuk melindungi manusia, tetapi juga seluruh makhluk hidup dan ekosistem tempat manusia hidup.
"Ini adalah tugas kita bersama," tutup Irjen Herry. ***