Wacana Pansus Ijazah Gibran, PKB Masih Mengkaji

10 Oktober 2026
Ruang Rapat Paripurna DPR RI

Ruang Rapat Paripurna DPR RI

RIAU1.COM - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, menyatakan partainya belum mengambil sikap resmi mengenai wacana pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Khozin mengatakan, PKB masih mengkaji dan mengalkulasi salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara lengkap sebelum menentukan sikap. Menurutnya, proses tersebut masih membutuhkan waktu karena putusan yang dimaksud baru dibacakan beberapa hari lalu.

"Belum, sampai sejauh ini PKB belum bersikap secara resmi karena kita masih mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan secara lengkap. Ini kan baru tiga hari yang lalu,” kata Khozin pada Sabtu (10/10/2026) yang dimuat Republika.

Khozin menyebut hingga kini belum ada sikap resmi, baik dari kelembagaan partai maupun Komisi II DPR RI. Apalagi DPR RI masih menunggu salinan resmi putusan MK untuk dipelajari lebih lanjut. Khozin merujuk pada pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut DPR masih menunggu salinan resmi putusan tersebut sebelum melakukan kajian dan kalkulasi.

“Pada saatnya nanti akan diinformasikan,” ujar Khozin.

Mengenai kemungkinan pembentukan pansus, Khozin menegaskan keputusan untuk mengambil langkah tersebut belum ditentukan. Ia menyebut, meskipun secara regulasi peluang pembentukan pansus telah disampaikan oleh MK, keputusan politiknya tetap bergantung pada pimpinan partai dan lembaga DPR.

“Kalau tanya apakah memungkinkan untuk dibentuk apa pansus, secara regulasi kan sudah disampaikan oleh MK, memungkinkan. Tapi apakah jalan itu diambil? Nah ini tinggal tunggu time will tell, waktu yang akan menjawab,” ucap Khozin. 

MK baru saja memutuskan tak menerima sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftar Pilpres 2024. MK memutuskan pemohon tak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan. Dalam sidang, semua hakim konstitusi satu suara alias tak ada dissenting opinion. 

"Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (6/10/2026).

Lewat pertimbangannya, MK memutuskan sengketa PHPU yang dimohonkan itu bukan oleh pihak yang menjadi peserta Pilpres 2024. Ini menjadikan pemohon tak punya kedudukan hukum untuk menggugat gibran. 

"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo.

 Diketahui, masalah ini berawal dugaan ketidaklengkapan atau keabsahan persyaratan pendidikan Gibran di Pemilu 2024. Salah satu hal yang dipersoalkan ialah persyaratan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden. Para pemohon memandang ada persoalan soal pemenuhan syarat pendidikan setingkat sekolah menengah atas atau sederajat.

Atas dasar persoalan tersebut, para pemohon mendesak pengadilan mengambil sejumlah tindakan. Salah satunya adalah mendiskualifikasi Gibran. Kemudian pemohon meminta agar keputusan kemenangannya dibatalkan. Para pemohon juga meminta pembatalan pelantikan yang sudah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).*