Soal Pejabat Eselon II Nonjob, Kepala BKD Riau: Sudah SOTK Baru, Jabatan Tidak Bisa Dikembalikan

7 Februari 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Tidak hanyak menolak hasil assessment, KASN juga menyatakan jabatan eselon II yang kini para pejabat lamanya di-nonjob harus dikembalikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menyikapi hal itu, Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan menuturkan, pengembalian jabatan tersebut tidak mungkin dilakukan, karena jabatan yang saat ini diisi oleh pelaksana tugas (Plt) merupakan SOTK baru.

"Mana bisa dikembalikan. Itukan SOTK baru dan sudah disetujui oleh Mendagri, SK-nya ada. Jadi, pejabat yang demisioner itu, nanti bisa ditunjuk dimana akan ditempatkan. Semua sesuai prosedur," ucapnya.

Seperti yang diketahui, Ketua KASN, Agus Pramusinto menyatakan semua jabatan dikembalikan kepada pejabat sebelumnya yang telah di-nonjob, sesuai peraturan yang berlaku. "Sesuai prosedur harus dikembalikan," kata Agus.

Selain itu, KASN juga menolak hasil assessment pejabat eselon II yang dilakukan oleh Pemprov Riau melalui pansel pada bulan Desember 2019 silam.

Penolakan tersebut, karena ada beberapa poin yang tidak diserahkan Pemprov Riau dari hasil 25 seleksi pejabat eselon II.

Poin yang tidak diserahkan itu, berita acara dan nilai peserta setiap tahapan, beserta rekapitulasi yang ditandatangani oleh semua anggota panitia seleksi.

Kemduian, daftar usulan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang akan dimutasi berdasarkan kesesuaian kompetensi kandidat dengan kualifiaksi jabatan, juga tidak diserahkan ke KASN.