
Ilustrasi
RIAU1.COM - Rekomendasi atas pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, sudah dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dan saat ini, rekomendasi tersebut sudah diterima Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar.
"Rekomendasi KASN sudah keluar Senin kemarin. KASN menyatakan proses seleksi terbuka jabatan Sekdaprov Riau telah sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau.
Selanjutnya, kata Ikhwan, proses berikutnya, yakni Gubernur Riau Syamsuar melaporkan tiga nama calon Sekda Riau ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian.
"Sudah dilaporkan pak Gubernur ke Pak Presiden melalui Mendagri. Itu langsung dilaporkan Senin kemarin setelah keluar dari KASN. Selanjutnya Pak Mendagri memproses dan menyampaikan tiga nama calon Sekda Riau ke Pak Presiden, lalu Presiden menunjuk satu dari tiga nama yang diusulkan," ujarnya.
Ikhwan Ridwan mengatakan, setelah ditunjuk satu nama calon Sekda oleh Presiden, nanti ada balasan surat Presiden beserta Surat Keputusan (SK) penetapan Sekda Riau.
"Selanjutnya Pak Gubernur tinggal melantik satu nama calon Sekda Riau yang ditunjuk Pak Presiden. Jadi fungsi Gubernur hanya mengusulkan tiga nama calon Sekda Riau terbaik berdasarkan usulan panitia seleksi, yang telah divalidasi oleh KASN terhadap proses seleksinya," tuturnya.
"Jadi yang menunjuk itu bukan Gubernur, tapi yang menunjuk dan memilih itu Presiden. Kalau eselon II itu baru Gubernur yang menunjuk, sedangkan eselon I itu wewenangnya adalah Presiden," demikian Ikhwan Ridwan.