DJP Riau Gencarkan Kelas Pajak Daring Jelang Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan
Kelas Pajak Coretax dibukan secara daring oleh Kanwil DJP Riau. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mengintensifkan edukasi kepada masyarakat melalui program Kelas Pajak Coretax yang diselenggarakan secara daring dan tanpa biaya. Kelas Pajak Coretax ini digelar menjelang berakhirnya masa relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak pada 30 April ini.
"Program ini menjadi langkah strategis dalam mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Sekaligus, program ini membantu masyarakat memahami tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax," kata Kepala Kanwil DJP Riau YFR Hermiyana, Selasa (28/4/2026).
DJP Riau berkomitmen memberikan pendampingan kepada wajib pajak, khususnya dalam masa penyesuaian terhadap sistem administrasi perpajakan yang baru. Pasalnya, masih banyak wajib pajak yang membutuhkan bimbingan dalam penggunaan Coretax.
"Oleh karena itu, kami hadirkan Kelas Pajak untuk memastikan proses pelaporan SPT dapat dilakukan dengan mudah, benar, dan tepat waktu," ujar Hermiyana.
Kelas Pajak Coretax dilaksanakan setiap hari kerja, mulai 28 April hingga 29 Mei secara daring. Sehingga, Kelas Pajak Coretax ini dapat diakses oleh masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
"Program ini terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya," ucap Hermiyana.
Untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran, kegiatan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pagi diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan sesi siang ditujukan bagi Wajib Pajak Badan.
Pembagian ini diharapkan membuat materi yang disampaikan lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan peserta. Selain memberikan pemahaman teknis, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kanwil DJP Riau dalam memperkuat literasi perpajakan masyarakat serta mendorong terciptanya kepatuhan sukarela yang berkelanjutan.
"Kami turut mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir relaksasi berakhir. Pelaporan lebih awal dinilai dapat menghindari potensi kendala serta memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi dengan baik," ucap Hermiyana.
Masyarakat yang ingin mengikuti Kelas Pajak Coretax dapat mendaftar melalui tautan atau memindai kode QR yang tersedia pada media publikasi resmi Kanwil DJP Riau. Melalui berbagai upaya tersebut, Kanwil DJP Riau optimistis tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di Provinsi Riau akan terus meningkat seiring kemudahan akses layanan dan pendampingan yang diberikan kepada masyarakat.