
Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Berdasarkan hasil rapat penetapan harga yang dilaksanakan pada Selasa, 5 Agustus 2025, Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim penetapan harga memutuskan adanya kenaikan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kemitraan swadaya di Provinsi Riau untuk periode 6 hingga 12 Agustus 2025.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dr. Defris Hatmaja, menyampaikan bahwa penetapan harga minggu ke-27 ini masih menggunakan tabel rendemen harga baru yang merupakan hasil kajian dari PPKS Medan dan telah disepakati bersama oleh tim.
Kenaikan tertinggi tercatat pada kelompok umur sembilan tahun, dengan penambahan harga sebesar Rp37,29 per kilogram atau naik 1,07 persen dari minggu sebelumnya, sehingga menjadi Rp3.533,59 per kilogram.
“Faktor utama kenaikan harga minggu ini adalah meningkatnya harga penjualan crude palm oil (CPO) dan kernel. Harga CPO tercatat naik Rp66,11 per kilogram, sementara kernel mengalami lonjakan sebesar Rp494,37 per kilogram dari minggu lalu,” ungkap Defris, Selasa (5/8/2025).
Penetapan harga juga turut memperhitungkan indeks K yang dipakai untuk satu bulan ke depan, yakni sebesar 91,80 persen. Adapun nilai cangkang tetap dipatok Rp24,04 per kilogram dan berlaku selama satu bulan.
Dalam kesempatan tersebut, Defris menjelaskan bahwa beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) tidak melakukan penjualan pada periode ini.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, apabila tidak terdapat transaksi penjualan, maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim.
Jika terjadi validasi dua, maka harga yang digunakan adalah harga rata-rata dari KPBN. Untuk periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp14.573,50 per kilogram, sementara kernel Rp12.653,00 per kilogram.
Berdasarkan rekapitulasi harga dari beberapa perusahaan, PT INECDA tercatat mengalami kenaikan harga CPO dari Rp14.525,00 menjadi Rp14.561,00 per kilogram, dan harga kernel dari Rp12.388,00 menjadi Rp13.073,00 per kilogram.
Beberapa perusahaan lainnya seperti PT Salim Ivomas Pratama Balam, Kayangan, dan Sungai Dua juga mencatatkan harga CPO di atas Rp14.500 per kilogram, sementara harga kernel stabil di kisaran Rp12.700 per kilogram.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, harga TBS yang ditetapkan untuk mitra swadaya terus mengalami kenaikan dalam beberapa minggu terakhir. Ini mencerminkan membaiknya kondisi pasar dan keberhasilan perbaikan tata kelola penetapan harga yang terus kami lakukan,” kata Defris.
Ia menambahkan, seluruh proses penetapan harga selalu mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi antara pekebun dan perusahaan mitra.
"Proses ini juga mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau, sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan petani," jelasnya.
Untuk periode 6 hingga 12 Agustus 2025, harga TBS kemitraan swadaya berdasarkan usia tanaman ditetapkan sebagai berikut: umur tiga tahun sebesar Rp2.733,88 per kilogram, empat tahun Rp3.050,52, lima tahun Rp3.275,25, enam tahun Rp3.401,91, tujuh tahun Rp3.478,44, delapan tahun Rp3.520,71, dan sembilan tahun sebagai yang tertinggi sebesar Rp3.533,59 per kilogram.
Sementara itu, untuk tanaman usia sepuluh hingga dua puluh tahun ditetapkan sebesar Rp3.496,16, usia dua puluh satu tahun Rp3.436,68, dua puluh dua tahun Rp3.368,34, dua puluh tiga tahun Rp3.290,65, dua puluh empat tahun Rp3.231,83, dan dua puluh lima tahun sebesar Rp3.183,55 per kilogram.
Dengan tren kenaikan harga yang terjadi secara berkelanjutan, Dinas Perkebunan Provinsi Riau berharap pendapatan petani semakin membaik dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di sentra-sentra produksi sawit.*