Kanwil DJP Riau Gencarkan Edukasi PP Nomor 20 Tahun 2026, Sasar Pelaku Usaha hingga Instansi Pemerintah

6 Juli 2026
Petugas pajak sedang sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2026. Foto: Istimewa.

Petugas pajak sedang sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2026. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau terus memperkuat komitmennya dalam mengawal implementasi reformasi regulasi perpajakan. Sepanjang Juni ini, Kanwil DJP Riau menggelar serangkaian kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dengan menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelaku usaha, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga instansi pemerintah.

Kegiatan tersebut melibatkan tim Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau yang didukung Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. Beragam metode sosialisasi diterapkan agar informasi mengenai regulasi baru dapat diterima secara luas dan mudah dipahami oleh masyarakat. Rangkaian edukasi diawali pada 10 Juni 2026 melalui perekaman podcast bertema PP Nomor 20 Tahun 2026 yang kemudian ditayangkan di kanal YouTube Kanwil DJP Riau pada 18 Juni 2026. 

Pada hari yang sama, Kanwil DJP Riau juga menyelenggarakan siaran langsung melalui Instagram untuk memberikan penjelasan sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat secara interaktif. Upaya sosialisasi kemudian diperkuat melalui kolaborasi dengan berbagai instansi. 

Pada 24 dan 25 Juni, Kanwil DJP Riau bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Riau menggelar sosialisasi yang membahas aspek perpajakan bagi koperasi dan UMKM. Pada 25 Juni 2026, edukasi tatap muka juga diberikan kepada pelaku UMKM binaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau sebagai bagian dari sinergi Kementerian Keuangan Satu. Sebagai penutup rangkaian kegiatan sepanjang Juni, Kanwil DJP Riau kembali memanfaatkan media digital melalui podcast bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Riau yang dilaksanakan pada 29 Juni 

Kepala Kanwil DJP Riau YFR Hermiyana, Senin (6/7/2026), mengatakan, keberagaman metode sosialisasi tersebut merupakan strategi untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memperoleh pemahaman yang utuh terhadap implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026. Pemberlakuan PP Nomor 20 Tahun 2026 memerlukan pemahaman yang utuh dari seluruh pemangku kepentingan. 

"Oleh karena itu, kami tidak hanya memanfaatkan metode konvensional tatap muka, tetapi juga memaksimalkan kanal digital dan media sosial agar jangkauan edukasi ini menjadi lebih luas, adaptif, dan berkelanjutan," ujarnya.

Kanwil DJP Riau akan terus memperluas jangkauan edukasi guna mendukung kelancaran penerapan regulasi baru sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan masyarakat. Ke depan, berbagai kegiatan sosialisasi lanjutan telah disiapkan dengan memadukan metode daring, luring, serta produksi konten edukatif melalui podcast yang akan ditayangkan di kanal resmi YouTube Kanwil DJP Riau.