KPP Pratama Pekanbaru Dorong Literasi Pajak UMKM Lewat Forum Konsultasi Publik
Forum Konsultasi Publik di Aula Hang Tuah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau, Rabu (30/9/2026). Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Tampan bersama KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula Hang Tuah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau, Rabu (30/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi wadah untuk memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus menyerap masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Forum kali ini mengangkat pembahasan utama mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Edukasi tersebut diberikan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mengenai hak dan kewajiban perpajakan. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, serta perwakilan Kementerian Keuangan Satu Riau yang terdiri atas Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan Balai Diklat Keuangan (BDK) Pekanbaru.
Selain itu, turut hadir akademisi dari Politeknik Caltex Riau serta 50 pelaku UMKM di Kota Pekanbaru. Forum Konsultasi Publik menjadi ruang dialog antara penyelenggara layanan dan pengguna layanan. Melalui forum tersebut, DJP dapat menyerap aspirasi, masukan, serta umpan balik dari masyarakat sebagai bahan evaluasi dan perbaikan standar pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Puja Aldila, narasumber kegiatan mengatakan, forum ini menjadi momentum untuk memastikan kebijakan dan standar pelayanan yang diterapkan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel. Melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik ini, setiap kebijakan dan standar pelayanan yang diterapkan diharapkan berjalan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pembahasan PP Nomor 20 Tahun 2026 diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada wajib pajak, terutama pelaku UMKM.
“Momentum ini kami manfaatkan untuk memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai penerapan PP Nomor 20 Tahun 2026. Agar, aeluruh wajib pajak, khususnya para pelaku UMKM, dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan tepat,” ucap Puja.
Edukasi tersebut diharapkan dapat memperluas literasi perpajakan dan mendorong peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak. Di sisi lain, pemahaman perpajakan yang lebih baik diharapkan turut mendukung pertumbuhan UMKM Pekanbaru agar semakin tangguh dan berdaya saing.
Sinergi antara unit kerja Kementerian Keuangan Satu Riau, otoritas perpajakan, akademisi, dan pelaku usaha juga diharapkan terus diperkuat. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik sekaligus mewujudkan pelayanan perpajakan yang inklusif, responsif, dan profesional.