Meski WFH, ASN Pemprov Riau Diingatkan Tetap Jaga Kinerja

6 April 2026
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar rapat pembahasan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Riau, Senin (6/4/2026).

Rapat ini bertujuan untuk memperkuat penerapan sistem kerja yang lebih fleksibel melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas serta efisiensi kinerja ASN di daerah.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat di lingkungan Pemprov Riau yang membahas strategi implementasi kebijakan tersebut. Selain itu, pembahasan juga menitikberatkan pada kesiapan perangkat daerah dalam menyesuaikan pola kerja baru.

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia. Hal tersebut juga sejalan dengan hasil rapat koordinasi tingkat menteri terkait program efisiensi nasional.

"Bahwa ASN akan menerapkan pola kerja fleksibel dengan kombinasi WFO dan WFH, dengan penjadwalan yang telah diatur. Khusus untuk WFH, dijadwalkan dilaksanakan satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat," ujarnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk mengatur proporsi pelaksanaan WFH dan WFO sesuai kondisi daerah masing-masing. Hal ini penting agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa hambatan.

"Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong perubahan budaya kerja yang lebih adaptif di lingkungan ASN. ASN dituntut untuk berorientasi pada hasil kerja, bukan sekadar kehadiran fisik di kantor," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan, Jhon Pinem, menambahkan bahwa implementasi kebijakan ini perlu diiringi dengan penguatan sistem pengawasan dan pengendalian. Ia menegaskan bahwa setiap perangkat daerah harus memastikan target kinerja tetap tercapai meskipun pola kerja mengalami penyesuaian.

"Melalui penerapan kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN dapat tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Transformasi budaya kerja ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan profesionalisme dan pelayanan publik yang lebih baik," tutupnya.*