Ternyata Hak DBH Riau yang Ditahan Pusat Sejak 2024 Capai Rp4,2 Triliun

31 Juli 2026
Pemda di Riau tidak bisa memperbaiki infrastruktur jalan karena DBH ditahan pemerintah pusat

Pemda di Riau tidak bisa memperbaiki infrastruktur jalan karena DBH ditahan pemerintah pusat

RIAU1.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto memastikan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Indragiri Hulu telah menuntaskan pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Pernyataan tersebut disampaikan SF Hariyanto, Jumat (31/7/2026), sebagai pembaruan atas kondisi fiskal sejumlah pemerintah daerah yang sebelumnya mengalami keterlambatan pembayaran hak pegawai.

"Alhamdulillah sudah bayar, sudah lunas semua," kata SF Hariyanto, Jumat (31/7/2026).

Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Riau terus memantau perkembangan pembayaran hak ASN di seluruh kabupaten dan kota. Menurutnya, Pemprov memiliki kepedulian terhadap daerah yang masih menghadapi tekanan fiskal sehingga terus melakukan pendampingan dan koordinasi.

"Kita peduli dengan kabupaten dan kota yang belum menyelesaikan, kita bantu untuk berkoordinasi dengan pusat. Kita tanyakan mana saja yang belum bayar," ujarnya.

SF juga menegaskan pemerintah daerah terus didorong agar mengutamakan pemenuhan hak pegawai, baik berupa gaji maupun berbagai tunjangan.

"Pemda juga kita dorong agar gaji dan tunjangan diperjuangkan," tegasnya.

Sebelumnya, dalam Sarasehan Kebangsaan MPR RI pada 20 Juli 2026, SF Hariyanto mengungkapkan beratnya tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah akibat penurunan Transfer ke Daerah (TKD) serta masih besarnya kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

Saat itu, ia menyebut pada 2025 Pemerintah Provinsi Riau menerima TKD sekitar Rp4 triliun, sedangkan pada 2026 nilainya turun menjadi sekitar Rp2,8 triliun. Selain itu, masih terdapat kurang bayar DBH sejak 2024 dengan total sekitar Rp4,2 triliun, terdiri atas sekitar Rp713 miliar untuk Pemprov Riau dan sekitar Rp3,5 triliun untuk pemerintah kabupaten/kota.

Tekanan fiskal tersebut sempat berdampak terhadap kemampuan sejumlah daerah dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji ke-13 dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Namun, untuk pembayaran gaji ke-13 di Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Indragiri Hulu kini dipastikan telah diselesaikan seluruhnya.*