Wujudkan Kawasan Khusus Strategis Nasional, Pemprov Riau Kumpulkan Pemkab dan Pemko

15 Mei 2024
Rapat supervisi dan koordinasi Pemprov Riau

Rapat supervisi dan koordinasi Pemprov Riau

RIAU1.COM - Rapat supervisi dan koordinasi pemerintahan dan pembangunan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Pertemuan itu dilaksanakan untuk mengetahui, menginventarisasi dan mengindentifikasi. Harapanya agar bisa dapat menghasilkan rumusan urgensi dari kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam pengembangan dan penyelenggaraan kawasan khusus strategis nasional.

Asisten II Setdaprov Riau M Job Kurniawan menyebutkan, kawasan strategis dalam NKRI ini dibagi menjadi tiga jenis yaitu Kawasan Strategis Nasional, Kawasan Strategis Provinsi dan Kawasan Strategis kabupaten/kota. 

"Kawasan Strategis provinsi bagaimanapun juga terletak di kabupaten kota yang ada Provinsi Riau. Untuk itu, kita memberi ruang bagi daerah agar dapat mengusulkan kawasan khusus kepada pemerintah pusat sebagai upaya dalam meningkatkan daya saing daerah," jelas Job.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang mana memberikan ruang bagi daerah untuk dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus kepada pemerintah pusat. Hal ini sebagai upaya dalam meningkatkan daya saing daerah. Upaya ini yang dilakukan oleh pemda baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Untuk Provinsi Riau sendiri, sebut dia, di Kota Pekanbaru ada kawasan Industri Tenayan, Kabupaten Siak ada Kawasan Industri Tanjung Buton, Pelalawan ada kawasan Teknopolitan, di Meranti ada kawasan Selat Panjang dan sekitarnya.

"Mudah-mudahan hal ini dapat terus kita dukung dan terkoneksi dengan baik. Hari ini kita kumpul di sini dalam rangka menyesuaikan, merangkai dan mengembangkan kawasan tersebut, baik daerah yang disebutkan tadi maupun yang belum berkembang," ujarnya.

"Kita ingin mendorong kawasan ini menjadi kawasan khusus strategis nasional, provinsi maupun kabupaten/kota," tambah Job.

Selain itu, untuk diketahui saat ini Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011.

"Tentu kami berharap, melalui kegiatan seperti rapat supervisi dan koordinasi seperti ini, kawasan-kawasan khusus dan strategis yang ada di Provinsi Riau dapat dikembangkan sebagai kawasan khusus dan strategis nasional," harapnya.*