Kapolsek AKP Ulik Iwanto dan Team Sparta Polsek Kepenuhan Sergap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika

7 Mei 2025
Penyergapan Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika di Desa Kepenuhan Hilir

Penyergapan Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika di Desa Kepenuhan Hilir

RIAU1.COM - Dipimpin Langsung Kapolsek Kepenuhan AKP H. Ulik Iwanto, S.H., M.H sergap pasangan suami-istri pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Senin siang, 05/05/2025. 

Penangkapan tersebut berawal dari keresahan Masyarakat Simpang PT. SJI-COY Dusun Durian Canggai Desa Kepenuhan Hilir Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025, yang mana keresarahan masyarakat tersebut adalah atas perbuatan sepasang suami istri berinisial saura A dan saudari A sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dirumah kediamannya yang berada di Simpang PT. SJI-COY Dusun Durian Canggai Desa Kepenuhan Hilir.

Atas informasi tersebut Kapolsek Kepenuhan AKP H. Ulik Iwanto, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Kepenuhan Ipda Rezi Fahmi, S.H. untuk melakukan penyilidikan terhadap informasi yang diterima tersebut. selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan secara sistematis didapatilah informasi yang akurat tentang kebenaran informasi tersebut, 

Sehingga pada Senin siang, 05/05/2025 sekira pukul 11.15 Wib Kapolsek Kepenuhan AKP H. Ulik Iwanto, S.H., M.H. memimpin langsung Team Sparta Polsek Kepenuhan untuk melakukan penyergapan langsung terhadap saudara inisal MY alias A (48 Tahun) dan saudari inisial YL alias A (31 Tahun) yang tengah melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut.

Saat penyergapan dilakukan, pelaku YL dan MY sempat tidak mau mengakui tempat ia menyimpan Narkotika tersebut. Sehingga atas Perintah Kapolsek Kepenuhan, Team langsung melakukan penggeledahan.

Kemudian pada Saat penggeledahan awal, Team menemukan 1 (satu) Buah Kaca Phirex yang masih melekat pada 1 (satu) Buah Alat Hisap Bong terbuat dari botol plastik putih bening beserta uang Tunai sebanyak Rp. 1.110.000 (Satu Juta Seratus Sepuluh Ribu Rupiah) didalam 1 (satu) Buah Dompet warna Coklat dan 3 (tiga) Buah Mancis. 

Saat penggeledahan masih berlangsung, datanglah anak dari MY dan YL ini yang berusia 7 Tahun yang bertanya “Bapak cari apa ?” kepada Ipda Rezi Fahmi, S.H. dan Ipda Rezi Fahmi, S.H. langsung bertanya kepada anak tersebut “Pernah tidak adek melihat ayah atau ibu menyimpan barang yang seperti garam ?” dan anak tersebut menjawab “Saya tidak tau pak, tapi sering saya lihat kalau ibu sering menyimpan barang di kamar mandi pak” kata anak sepasang suami istri ini. 

Berbekal informasi dari anaknya, Team langsung melakukan penggeledahan di kamar mandi yang dimaksud, sehingga pada saat itu juga Team berhasil menemukan 1 Buah Plastik Klip putih bening berisikan 1 (satu) Lembar gulungan uang pecahan Rp. 2.000,- didalam mesin cuci pakaian dan ketika dibuka gulungan uang tersebut ditemuka 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Klip Putih Bening.

Setelah tertangkap basah dan tidak lagi bisa mengelak dari perbuatannya, Saudari YL alias A (selaku istri) mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik ia sendiri dan Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan Narkotika sisa penjualan dan pemakaian ia bersama suaminya.

Dengan demikian, kedua pelaku suami istri ini beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk diproses secara hukum lebih lanjut. 

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kapolsek Kepenuhan AKP H. Ulik Iwanto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pasangan suami istri itu kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Kepenuhan,” jelasnya.

AKP Ulik Iwanto juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian. Tanpa informasi dari warga, pengungkapan seperti ini tidak akan maksimal. Ini bukti nyata bahwa kerja sama masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” tegasnya. **(Rin)